/ Pelalawan / Bupati H. Zukri, SE Bersama Kajari Pelalawan Lakukan Penandatanganan MoU di Ruang Auditorium Lt. 3 Kantor Bupati Pelalawan /
Bupati H. Zukri, SE Bersama Kajari Pelalawan Lakukan Penandatanganan MoU di Ruang Auditorium Lt. 3 Kantor Bupati Pelalawan
Selasa, 04 Juni 2024 - 09:18:36 WIB
TERKAIT:
SuaraSINDO.com, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Senin (3/6/2024) di ruang Auditorium Lt. III kantor Bupati Pelalawan.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, SE bersama Kajari Pelalawan Azrijal, SH.,MH dan disaksikan oleh Sekda Kabupaten Pelalawan, Asisten, staf ahli, Kepala OPD Pemda Pelalawan serta Camat, Kades dan Jajaran Kejari Pelalawan yang hadir.
Dalam sambutannya Bupati pelalawan H. Zukri, SE menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan untuk memberikan bimbingan serta pembinaan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan-kebijakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, ujar Bupati Pelalawan.
" Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang memiliki program-program prioritas wajib mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. Karena dalam pelaksanaan kegiatan kita ini, kita bisa saja melakukan kesalahan-kesalahan, tutur Bupati Pelalawan.
Saya yakin dengan MoU, nantinya Kejari Pelalawan akan membimbing dan membina kita. Tapi perlu saya tekankan bahwa jangan karena sudah dibimbing dan dibina oleh Kejari Pelalawan, seolah-olah kita kebal hukum. Justru saya berharap dengan adanya MoU ini kita bisa bekerja dengan cakap, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku." Harap Bupati.
Bupati Pelalawan H. Zukri, SE juga menyampaikan bahwa ini adalah bentuk kerjasama dalam memberikan dampak perbaikan seluruh lini penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, terang Bupati Pelalawan.
"MoU ini juga bertujuan agar kita bisa betul-betul mengikuti aturan-aturan yang berlaku dan kita diberikan pembinaan oleh Kejari Pelalawan dalam pelaksanaan tugas kita. Saya minta kepada OPD, Camat maupun Kades melalai MoU ini untuk minta pendampingan langsung, jelas Bupati Pelalawan.
Dan jangan sampai kita menyalahgunakan wewenang melakukan tindakan-tindakan yang tentu beresiko terhadap praktek korupsi atau menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang kurang dipahami dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk melakukan konsultasi dan pendampingan hukum, pembinaan dalam memahami administrasi hukum, pertimbangan hukum maupun bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan." tutup Bupati Pelalawan.*R.M Hulu/bnb.