Follow Us:
08:54 WIB - CIPTA KONDISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIB, DIVISI PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELEDAH LAPAS KELAS IIA TEMBILAHAN | 02:09 WIB - PELATIHAN DAN EDUKASI PENANGGULANGAN KEBAKARAN BERSAMA DAMKAR KUANTAN SINGINGI | 19:22 WIB - Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Sebagai Langkah Konkret Kunci Pemasyarakatan Maju | 17:23 WIB - Pjs. Bupati Pelalawan Buka Kegiatan Sosialisasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove For Coastal Resilience | 11:49 WIB - Aksi Cepat Tanggap Pasangan Calon Wako-Wawako No. 1: Hj. Hepy Safriani dan Efsi Komar Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Alun Dua | 11:45 WIB - IMO-Indonesia Dukung Penunjukan Letjen TNI (purn) M Herindra sebagai Kepala BIN
/ Pekanbaru / Tingkatkan Kapasitas, Jajaran Binadik dan PPK Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Pengarahan dan Penguatan Teknis Pelaksanaan Tugas PPK /
Tingkatkan Kapasitas, Jajaran Binadik dan PPK Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Pengarahan dan Penguatan Teknis Pelaksanaan Tugas PPK
Kamis, 06 Juni 2024 - 21:36:40 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, PEKANBARU -- Seksi pembinaan Anak Didik (BINADIK) dan pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dari seksi yang lain mengikuti Pengarahan dan Penguatan Teknis Pelaksanaan Tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya KeadilanRestoratif Pemasyarakatan secara virtual melaui zoom conference. Kamis (06/06/24)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di bidang Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, Dalam arahannya menjelaskan materi berupa ketentuan umum yaitu syarat untuk pengangkatan PPK, mekanisme pengangkatan PPK, Bimbingan Teknis PPK, Tugas serta Tanggung Jawab PPK. Saat ini sangat dibutuhkan tenaga Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dalam rangka pemenuhan penelitian kemasyarakatan bagi para tahanan dan narapidana guna keakuratan data dalam pemenuhan hak-haknya.

PPK diangkat dari para petugas Lapas maupun Rutan yang telah memenuhi syarat dan telah diusulkan oleh para Kalapas maupun Karutan dengan masih sangat kurangnya tenaga PK pada Bapas sehingga sangat perlu dibentuknya PPK.

Dalam pembahasan tugas dan tanggung jawab PPK yaitu membantu Pembimbing Kemasyarakatan menyelenggarakan Litmas dan menyusun Litmas perawatan tahanan/Anak, litmas untuk Pembinaan Awal, dan Litmas untuk Pemindahan serta Mengikuti Sidang TPP. Dikatakan juga tujuan utama PPK, yaitu memberikan bimbingan dan pendampingan kepada narapidana untuk membantu proses rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat.*mhd/bnb.


Berita Lainnya :
  • CIPTA KONDISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIB, DIVISI PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELEDAH LAPAS KELAS IIA TEMBILAHAN
  • PELATIHAN DAN EDUKASI PENANGGULANGAN KEBAKARAN BERSAMA DAMKAR KUANTAN SINGINGI
  • Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Sebagai Langkah Konkret Kunci Pemasyarakatan Maju
  • Pjs. Bupati Pelalawan Buka Kegiatan Sosialisasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove For Coastal Resilience
  • Aksi Cepat Tanggap Pasangan Calon Wako-Wawako No. 1: Hj. Hepy Safriani dan Efsi Komar Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Alun Dua
  • IMO-Indonesia Dukung Penunjukan Letjen TNI (purn) M Herindra sebagai Kepala BIN
  • SOSIALISASI DAN SILATURAHMI CALON WAKO DAN WAWAKO PAGAR ALAM BERSAMA MASYARAKAT KELURAHAN SUKOREJO
  • Kelas Tajwid di Rutan Pekanbaru: Warga Binaan Membangun Masa Depan Melalui Pembelajaran Al-Qur'an
  • Menanti Gebrakan 100 Hari Pertama Prabowo-Gibran Atasi Kendala Gas Industri di Banten
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017