Follow Us:
12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
/ Ekonomi / Pemkab Lingga Ajukan 3 Titik Eksplorasi dan Pertambangan /
Kembalinya Kejayaan Timah
Pemkab Lingga Ajukan 3 Titik Eksplorasi dan Pertambangan
Kamis, 07 November 2019 - 11:12:31 WIB

TERKAIT:
   
 
SUARASINDO.COM, Lingga -- Rencana mengembalikan masa kejayaan timah yang sudah ada sejak dulu di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kini memiliki masa untuk hidup kembali.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga sudah mulai membahas daerah dan wilayah yang akan dieksplorasi dan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bersama PT Timah dari Pangkal Pinang yang dipimpin oleh Ahmadi.

"Terdapat 3 titik yang ingin diajukan yakni berada di barat daya (blokS1) 2.673,06 ha, tenggara (bloks2) 3.362,10 ha, dan selatan (bloks3) 3.777,26 ha,” kata Bupati Lingga yang akrab disapa Awe, Rabu (06/11/2019).

Setelah itu, adapun lokasi yang diajukan ialah berada di Pulau Singkep dengan berbagai pecahan titik wilayah yang direncanakan akan diajukan sebagai WIUP eksplorasi PT Timah Tbk secara administratif yang masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, terkait pembahasan masalah WIUP ini, Plt. Kepala Dinas PTSP Kabupaten Lingga Fahrurrazi mengatakan bahwa perizinan tidak dipegang oleh Kabupaten Lingga melainkan hanya mendapatkan rekomendasi bupati yang harus ditindaklanjuti ke gubernur.

Kerjasama pertambangan timah ini diperkirakan akan berlangsung selama jangka waktu 10 tahun dengan menyesuaikan dengan keadaan, izin dari pertambangan ini juga harus ada kesepakatan antara masyarakat, bupati dan juga gubernur,” sebutnya lagi.*Iswandi/ss


Berita Lainnya :
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017