Follow Us:
23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
/ Politik / Kuasa Hukum Morlan Simanjuntak Klaim Surat Pemecatan Kliennya PALSU /
Kuasa Hukum Morlan Simanjuntak Klaim Surat Pemecatan Kliennya PALSU
Minggu, 23 Februari 2020 - 21:53:36 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU -- Morlan Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak mengklaim surat yang diterbitkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah "PALSU".

Surat "PALSU" pemecatan itu sebagai dasar PDIP melakukan pergantian antar waktu (PAW) dari Kliennya (Morlan Simanjuntak,red) ke pihak lain. Dimana setelah terbitnya pemecatan, terbit pula surat PAW terhadap klien Saya "Morlan Simanjuntak" sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar terpilih periode 2019-2024 yang dialihkan kepada "Anotona Nazara" untuk menjadi anggota DPRD Kampar periode 2019-2024.

Pihaknya merasa aneh dan curiga  terhadap surat pemecatan kliennya tersebut. Pasalnya, pada poin ke 5 (lima) tertera alasan dan dasar partai PDIP memecat Morlan Simanjuntak dari keanggotaan PDIP adalah dituding karena telah ditetapkan sebagai narapidana politik uang atau pemalsuan dokumen selama 8 (delapan) bulan. Berikut kutipan poin 5 (lima) dalam isi surat PDIP:

"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Drs. Morlan Simanjuntak, S.H., M.H. Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kampar dari PDI Perjuangan Pemilu 2019, yang telah ditetapkan sebagai narapidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen, telah menciderai kepercayaan rakyat kepada Partai serta menjatuhkan citra dan wibawa Partai di mata masyarakat merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat".

Sementara Morlan Simanjuntak dipidana bukan karena kasus "Politik uang atau pemalsuan dokumen" sebagaimana yang di tuduhkan PDIP. Namun kejadian itu terkait kriminalisasi terhadap Morlan Simanjuntak pada saat membela hak buruh di Kabupaten Siak.

Jadi apa yang di tuduhkan ketua umum partai PDIP Megawati Soekarnoputri dan sekjend PDIP Hasto Kristiyanto kepada Morlan Simanjuntak melalui surat pemecatan palsu mereka adalah fitnah serta pencemaran nama baik Morlan Simanjuntak.

Oleh sebab itu saya (Kamaruddin Simanjuntak,red) anggap surat mantan Presiden RI itu adalah "PALSU" dan cacat hukum, tegas Kamaruddin kepada awak media melalui via seluler pribadinya, Sabtu (22/2/2020).

Kamaruddin melanjutkan, muncul lagi surat pemecatan yang kedua dari PDIP. Pertanyaannya, sejak kapan Morlan Simanjuntak diangkat untuk kedua kalinya? Kok ada surat pemencatan kedua dalam rentan waktu berdekatan?

Selanjutnya, oknum kader partai PDIP di Riau mengumbar pernyataan bahwa klien saya (Morlan Simanjuntak,red) di penjara karena terlibat kasus pencurian.

Perlu saya jelaskan, Saya sebagai kuasa hukum Morlan Simanjuntak sudah saya baca itu Putusan MA nomor 424, namun isinya tidak ada disebutkan pencurian. Dalam waktu dekat ini saya akan melayangkan surat "SOMASI" kepada mereka - mereka yang tidak mengerti hukum tersebut, ucapnya sambil menyinggung gelar Prof. Yasona H Laoly.

Perlu diketahui tambah Kamaruddin, bukti surat pernyataan dan tranfer uang  ke pihak pengurus PDIP sudah cukup lengkap.

Kuat dugaan ada oknum DPD dan DPC hingga DPP PDIP ada menikmati uang Morlan Simanjuntak. Setelah puas menikmati uang korban lalu dipecat dan di PAW-kan. Ada apa dengan PDIP..?

Secara terpisah, awak media ini menghubungi ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui sekretaris jenderal Hasto Kristiyanto via telpon di nomor 0811-119xxx dan 0811-142xxx yang biasa digunakan tidak aktif begitu juga pesan via WhatsApp juga tak aktif.

Sedangkan kader DPC PDIP Kabupaten Kampar Anotona Nazara, kepada awak media mengatakan, lebih baik hubungi saja sekretaris dan ketua DPC PDIP Kabupaten Kampar, tutupnya dengan singkat melalui via selulernya, seperti dikutip dari media riaubangkit.com.

Hingga berita ini diturunkan pihak PDIP belum memberikan keterangan persnya secara resmi.*red/rls


Berita Lainnya :
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017