Follow Us:
16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN | 12:31 WIB - Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera | 20:27 WIB - Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar | 20:08 WIB - Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
/ Politik / Usai Lapor ke Mabes Polri, Kuasa Hukum Morlan Gelar Konferensi Pers /
Usai Lapor ke Mabes Polri, Kuasa Hukum Morlan Gelar Konferensi Pers
Selasa, 03 Maret 2020 - 12:03:05 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU -- Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Morlan Simanjuntak, calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Kampar Riau dari PDI Perjuangan mengadu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Morlan dipecat sebagai caleg dan kader PDIP.

Kamaruddin menjelaskan, pemecatan kliennya sebagai caleg dan kader PDIP didasari tuduhan fitnah dari DPP PDI Perjuangan melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 22/KPTS/DPP/XII/2019.

Dalam SK yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto itu, jelas Kamaruddin, kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana dengan hukuman penjara delapan bulan. Hukuman ini sebagai bukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.

“Surat pemecatan itu isinya palsu di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dasar pertimbangan inilah yang dipakai untuk memberhentikan klien kami. Padahal klien saya belum pernah dilaporkan, baik di bawaslu, gakumdu atau di kepolisian. Selain itu, klien saya belum pernah disidang di pengadilan, baik itu tingkat PN, PT atau MA. Lalu dari mana PDIP mengambil kesimpulan kalau klien saya ini melakukan tindak pidana pemilu? Makanya kita kualifisir surat tersebut sebagai fitnah, pencemaran nama baik dan palsu," tegas Kamaruddin.

Ditegaskannya lagi, siapapun yang membuat surat tersebut, dia akan kita jerat dengan pasal Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat yakni Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

"Siapapun itu. Apakah ia perorangan, lembaga, atau institusi yang membuat surat itu, akan kita laporkan," tugasnya.

Selanjutnya, kata Kamaruddin, surat pemecatan tersebut juga sudah dibantah oleh Bawaslu dan KPU. Dua lembaga negara ini menyatakan tidak ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan Morlan Simanjuntak. Bahkan sudah memenuhi syarat administrasi dan dinilai layak dan sah secara hukum menjadi anggota DPRD Kabupaten Kampar.

"Tapi karena ada masalah internal partai yang dihembuskan oknum kader PDIP dengan menebar berita hoax di media, dan menjumpai Menkumham Yasoana Laoly,  menyebabkan klien kami dianggap bersalah oleh partai," pungkas.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya,  Surat Bawaslu Kabupaten Kampar No: 001/RI-04/HK 01.00/I/2020 menyampaikan pertama, tidak ada meneruskan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. Kedua, tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi atas nama Morlan Simanjuntak.

Namun, niatnya ingin melaporkan tindakan oknum DPP PDIP tersebut, tak diterima oleh Bareskrim Polri dengan dalih yang tidak jelas dan meminta agar diselesaikan secara internal saja.

“Karena mereka tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk kejahatan pemalsuan. Padahal sudah nyata buktinya saya bawa semuanya,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkap, latar belakang pemecatan kliennya itu lantaran tidak bisa memenuhi permintaan sejumlah uang yang diminta oleh Kesekjenan DPP PDI Perjuangan setelah resmi terpilih sebagai anggota legislatif DPRD Kampar, Riau.

“Setelah terpilih dia juara satu (suara terbanyak) ada yang memintai uang kepada dia dari Kesekjenan PDIP,” ujarnya.

Sebetulnya, kata Kamaruddin, kliennya Morlan Simanjuntak bersedia memenuhi permintaan uang, tapi setelah mendapatkan gaji sebagai anggota DPRD Kampar Riau. Namun, ternyata jawaban Morlan yang akan membayar setelah gajian itu tidak disukai DPP.

Kamaruddin mengaku bisa membuktikan adanya permintaan uang tersebut yang diduga dilakukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristyanto melalui salah seorang stafnya.

“Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang sudah salah satu ditangkap oleh KPK,” lanjut Kamaruddin. (*)


Berita Lainnya :
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  • Irjen Pol Eka Budi Sampurno Resmikan Tugu Nelayan Pulau Halang
  • SIDANG PRANIKAH PEGAWAI LAPAS PEKANBARU, INI PESAN KALAPAS !
  • Mempererat tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017