/ Rokan Hulu / Diguga Galian C Milik PT Hutahaean Dilaporkan Operasi Pertambangan Tak Berizin Dinilai Rugikan Daera /
Diguga Galian C Milik PT Hutahaean Dilaporkan Operasi Pertambangan Tak Berizin Dinilai Rugikan Daera
Minggu, 05 April 2020 - 11:01:50 WIB
TERKAIT:
ROKAN HULU - Diwilayah Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hutahaean yang beralamat di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam diduga menyimpan tempat Pertambangan Galian C diduga tak berizin.
Galian C tersebut diketahui warga Desa Muara Dilam belum lama ini. Dari Pengakuan salah satu Kasus dan masyarakat setempat bahwa, penambangan Galian C, di areal PT Hutahaean sudah lama berjalan diduga tanpa izin atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahkan Babinkamtibmas Polsek Kunto Darussalam, Resor Rokan Hulu Bripka Juwanto sudah turun langsung di lokasi Galian C tersebut untuk melakukan peninjauan guna membuktikan laporan masyarakat.
"Ternyata tambang ilegal penggalian C, di PT Hutahaean diwilayah desa muaradilam benar ada sesuai dengan laporan Kadus dan masyarakat Desa Muara Dilam kepadanya," kata Juwanto sesuai release berita ini sebelumnya.
Sementara itu Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar, S.Hi yang dikonfirmasi group media ini, tentang Galian C di PT Hutahaean itu, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi dan surat apapun.
Dan pihak dari PT Hutahaean juga tidak pernah menyampaikan kepada Pemerintah Desa Muara Dilam adanya di areal kebun sawitnya pertambangan galin C tersebut. Perkebunan nya saja tidak lengkap suratnya. Perusahaan itu dinilai kebal hukum.
"Dan hal ini isudah kita laporkan Kepada Sekda, DPRD DLH, areal Galian C nya lagi dekat dengan permukiman masyarakat Desa Muara Dilam. Benar mereka diduga merugikan Desa kami dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, kami juga laporkan sama Bapak Bupati H. Sukiman," kata Kades Muara Dilam dengan tegas saat dikonfirmasi Minggu, (5/4/2020).
Untuk diketahui pihak perusahaan telah mengangkangi aturan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Beberapa peraturan yang dilanggar yaitu, Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 36 ayat (1) mengatur setiap usaha yang memiliki izin lingkungan. Kemudian, pada ayat (3) disebutkan Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Sementara itu, dalam ayat (4) dinyatakan bahwa Izin Lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dan bisa perusahaan Galian C dipidana sesuai pasal 158 UU RI No4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang mengancam pelanggar pidananya dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Fah).