Follow Us:
19:29 WIB - Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang dalam Sosialisasi BP2MI di Indramayu | 16:58 WIB - Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD | 16:05 WIB - LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN MEKANISME PELAKSANAAN PENILAIAN UPT TERBAIK DAN PEGAWAI PEMASYARAKATAN BERPRESTASI | 16:04 WIB - PERINGATI HARI TBC SEDUNIA, LAPAS PEKANBARU IKUT BERPARTISIPASI ADAKAN PENYULUHAN TBC KEPADA WBP,KELUARGA WBP DAN PEGAWAI | 18:13 WIB - Pantau Genangan Air di Jalan Simpang Kualo & KM 55, Tim Terpadu Satgas Banjir Turun ke Lapangan | 18:12 WIB - Lapas Kelas IIA Pekanbaru Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat
/ Daerah / Tindak Warga Meski DKI Belum Berstatus PSBB Bisa Dilakukan Oleh Polda /
Tindak Warga Meski DKI Belum Berstatus PSBB Bisa Dilakukan Oleh Polda
Senin, 06 April 2020 - 12:10:45 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan tetap dapat menindak pelanggar yang tak mematuhi aturan pembatasan sosial, meskipun provinsi DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai daerah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19).

"Enggak (perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan, dari kemarin sudah jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/4).

Yusri mengatakan tindakan kepolisian itu berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta 218 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Lihat juga: Ridwan Kamil: Warga di DKI Tak Usah Mudik, Dapat Bantuan

Sementara pada Pasal 218 KUHP dinyatakan bahwa: "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

"(Kalau nanti ditetapkan) PSBB nanti lebih kuat lagi," ujarnya.

Yusri menuturkan kepolisian akan tetap mengedepankan langkah persuasi dalam membubarkan warga yang masih berkumpul. Namun, jika imbauan untuk membubarkan diri tak dihiraukan, maka penegakan hukum akan dilakukan.

"Yang kita lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kita secara preemtif imbauan, kita patroli. Tapi jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu," tutur Yusri.

Pada Jumat (3/4), Polda Metro Jaya diketahui mengamankan 18 orang karena diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.

"Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan 3 kali namun tetap tak diindahkan," ujar Yusri Yunus melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4).

18 orang itu sempat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk didata dan diminta keterangan. Setelahnya, kata Yusri, 18 orang itu dipulangkan. (Red)



Berita Lainnya :
  • Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang dalam Sosialisasi BP2MI di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN MEKANISME PELAKSANAAN PENILAIAN UPT TERBAIK DAN PEGAWAI PEMASYARAKATAN BERPRESTASI
  • PERINGATI HARI TBC SEDUNIA, LAPAS PEKANBARU IKUT BERPARTISIPASI ADAKAN PENYULUHAN TBC KEPADA WBP,KELUARGA WBP DAN PEGAWAI
  • Pantau Genangan Air di Jalan Simpang Kualo & KM 55, Tim Terpadu Satgas Banjir Turun ke Lapangan
  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat
  • TINGKATKAN KOMPETENSI PEGAWAI, LAPAS PEKANBARU IKUTI WEBINAR PENINGKATAN MANAJEMEN KINERJA ASN PEMASYARAKATAN
  • Tim Penilaian PPD 2024 Tahap II Tingkat Kabupaten di Ikuti Oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan
  • Kecelakaan Bus Sekolah di PT. Adei Plantation & Industri Diduga Akibat Sopir Ugal-Ugalan berkecepatan tinggi
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017