/ Bengkalis / Kantor Imigrasi Terima Barang Bukti Dari Kejasaan Negeri Bengkalis /
Kantor Imigrasi Terima Barang Bukti Dari Kejasaan Negeri Bengkalis
Rabu, 08 April 2020 - 23:13:41 WIB
TERKAIT:
BENGKALIS - Serah terima barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bengkalis ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis terkait putusan Persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis di laksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa, 7 April 2020.
Barang bukti yang di serahkan Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut hasil putusan Persidangan Badrol DKK dan Syahrial DKK.
Keputusan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Annisa Sitawati, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fery Dewantoro dengan hasil Sidang putusan Surat Petikan Putuskan Nomor : 67/Pid.Sus/2020/PN Bks dan 68/Pid.Sus/2020/PN Bls, dengan hasil putusan masing-masing 5 tahun penjara denda 500 juta diganti kurungan selama 1 bulan.
Di karenkan ada barang bukti berupa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) maka Kejaksaan Negeri Bengkalis harus mengembalikannya kepada instansi yang memberikan DPRI tersebut yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bengkalis OKI Winarta menyerahkan 8 (delapan) buah buku DPRI milik saksi korban penumpang speed boat tersebut kepada Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Keimigrasian Bengkalis, diterima oleh Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Jonny Tunggul dengan di saksikan olek Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito. SH., M.Si
Penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bengkalis kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis ini berjalan dengan lancar. Selain barang bukti pasport atau DPRI, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menyerahkan kapal dan 2 mesin kepada Syahrial serta kapal penjemput dengan satu mesin kepada Johari, untuk semua HP di musnahkan.(ep)