Follow Us:
12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
/ Rokan Hilir / Berhasil Diciduk Komplotan Curas yang Meresahkan Warga /
Berhasil Diciduk Komplotan Curas yang Meresahkan Warga
Jumat, 29 Mei 2020 - 10:20:16 WIB

TERKAIT:
   
 
BAGANSIAPIAPI – Para pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi beberapa hari belakangan ini di Ibukota Kabupaten Rokan Hilir, Bagansiapiapi telah berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Bangko pada Senin, (25/5/20) kemarin.

Berhasilnya petugas menciduk para penjahat itu berawal dari tertangkapnya RI, yang ditangkap massa tengah melancarkan aksi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur. Ia sempat dihakimi massa sebelum di bawa ke Mapolsek Bangko.

Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais, SH melalui Pasi Humas Bripka Anton Puji Nugroho Rabu, (26/5/20) siang menyampaikan, berhasilnya EN dan RD ditangkap atas pengembangan dari tersangka RI yang mana mereka pernah melakukan aksi yang sama.

RI ditangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP /54/ V/ 2020 / Riau / Polres Rohil / Sektor Bangko. Penangkap dia dipimpin langsung Panit Reskrim Polsek Bangko, Ipda Jonera yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Saat diintrogasi, RI mengaku pernah melakukan aksi yang sama dengan EN. Selanjutnya tim melakukan penangkapan. Setelah berhasil menangkap EN, petugas melakukan introgasi, EN mengaku RD juga pernah melakukan aksi curas.

” Berdasarkan pengakuan EN, petugas buru RD. Dan RD berhasil diamankan dengan pengakuan barang bukti hasil Jambret yakni Handphone merk oppo A 73 warna hitam yang sudah dijual kepada saudara IJ dengan harga Rp 400 ribu,” terangnya.

Saat ingin meringkus IJ, yang berhasil melarikan diri, petugas justru menemukan dua bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu 35 gram, timbangan digital warna hitam, Plastik Bening kecil 20 buah dan Sendok yang terbuat dari pipet warna hijau.

” Adapun TKP mereka melakukan Curas yaitu Jalan Merdeka, Bagan Kota, Jalan Perwira, Bagan Hulu, Jalan Gereja, Bagan Barat dan Jalan Mawar, Bagan Kota. Dari aksi yang dilakukan, pelaku berhasil mengambil hp, dompet dan uang para korban,” ungkapnya.

Dari hasil test urine, ketiga pelaku positif mengkonsumsi narkoba, hal ini erat kaitannya dengan barang bukti yang ditemukan. Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan pesta narkoba sebelum beraksi dan uang hasil jambret juga mereka gunakan untuk narkoba. (Red)

Sumber detaksatu.com


Berita Lainnya :
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017