Follow Us:
06:43 WIB - H. Zukri. SE Buka Secara Resmi Konferensi Cabang IV NU Tahun 2024 di Balai Seminai Komplek Rumah Dinas Bupati Pelalawan | 22:01 WIB - Ketum PMN Minta Ketua DPD PDI-P Zukri Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Caleg Meranti Terpilih | 10:29 WIB - UPACARA HARI BHAKTI PEMASYAKARATAN KE-60 DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN | 10:28 WIB - | 17:38 WIB - RUTAN PEKANBARU IKUTI TABUR BUNGA DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN KUSUMA DHARMA PEKANBARU DALAM RANGKA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-60 | 17:36 WIB - PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60, KEMENKUMHAM RIAU GELAR UPACARA DAN SYUKURAN DI LAPAS PEKANBARU
/ Lifestyle / Kepolisian Sulawesi Mengamankan Dj Eghy Usai Menyebarkan Kebencian Lewat Medsos /
Kepolisian Sulawesi Mengamankan Dj Eghy Usai Menyebarkan Kebencian Lewat Medsos
Jumat, 25 Desember 2020 - 06:11:21 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, SIDRAP - Disc jockey (DJ) asal Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, DJ bernama Eghy Moreno alias Adnani (23) itu telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi Polri.

Wanita tersebut diamankan oleh Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap, Kamis (24/12/2020). Pelaku menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosialnya.

Dalam posting-annya, pelaku mengunggah sebuah foto yang disebutnya sebagai barang bukti narkoba jenis ekstasi yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Sidrap, beberapa hari yang lalu. Dalam keterangan foto, wanita itu menuliskan kata-kata penghinaan terhadap polisi yang melakukan penangkapan terhadap pengedar pil ekstasi sebanyak 1.710 butir.

Munafik semua itu yang tangkapi. Kaya tong tidak namakan ji juga, saya ngomong gini karena saya tahu semua tentang orang-orang munafik, akkeda bawanno Iko Melo pakai i matahaun baru (bilang saja kau yang mau pakai ekstasi itu untuk perayaan malam tahun baru), ini mi kapang dibilang penjahat tangkap penjahat," tulis Eghy dalam media sosialnya.

Said Didu Minta Maaf Usai Dipolisikan, Ini Respons Ketua Ansor Jagakarsa
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika menjelaskan pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

Pelaku yang merupakan DJ menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, sudah diamankan berikut barang bukti HP yang digunakan untuk mem-posting," terangnya.

Benny menyebut pelaku mengaku tidak sadar saat mengunggah posting-an tersebut. Pelaku disebut-sebut dalam kondisi mabuk berat.

Dia mengaku dalam keadaan mabuk berat, dalam pengaruh minuman keras, namun masih kita dalami lagi," tutup Benny.(Red)

Sumber:detiknews




Berita Lainnya :
  • H. Zukri. SE Buka Secara Resmi Konferensi Cabang IV NU Tahun 2024 di Balai Seminai Komplek Rumah Dinas Bupati Pelalawan
  • Ketum PMN Minta Ketua DPD PDI-P Zukri Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Caleg Meranti Terpilih
  • UPACARA HARI BHAKTI PEMASYAKARATAN KE-60 DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN
  • RUTAN PEKANBARU IKUTI TABUR BUNGA DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN KUSUMA DHARMA PEKANBARU DALAM RANGKA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-60
  • PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60, KEMENKUMHAM RIAU GELAR UPACARA DAN SYUKURAN DI LAPAS PEKANBARU
  • Diduga Caleg Terpilih PDI-P Kepulauan Meranti Gunakan Ijazah Palsu
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017