Follow Us:
16:18 WIB - SELESAI MELAKSANAKAN PKL, PLT KEPALA RUTAN KELAS I PEKANBARU LEPAS MAHASISWA UIN | 16:14 WIB - Pj Gubri SF. Haryanto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kab. Pelalawan Disambut Baik Oleh Bupati H. Zukri, SE | 14:48 WIB - IMO-Indonesia Turut Berduka Atas Peristiwa Tragis Yang Menimpa Wartawan di Karo Sumatera Utara | 12:50 WIB - OPTIMALKAN PELAYANAN KESEHATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU KONTROL KESEHATAN PADA SETIAP BLOK HUNIAN | 08:34 WIB - TPID Kabupaten Pelalawan Tinjau Salah Satu Langkah Strategis Sebagai Upaya Pengendalian Inflasi. | 08:01 WIB - Bupati Kasmarni Buka Intensifikasi Pelayanan KB Bergerak dan Serahkan Mobil Antar Jemput Akseptor KB
/ Pekanbaru / Implementasi Sinergitas Dengan Aparat Penegak Hukum, Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat /
Implementasi Sinergitas Dengan Aparat Penegak Hukum, Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat
Rabu, 26 Juni 2024 - 05:51:09 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, Pekanbaru -- Dalam rangka membangun sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima kunjungan dari Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Senin (25/06/2024). Kunjungan ini berkaitan dengan salah satu tugas hakim yaitu melakukan pengawasan dan pengamatan (Wasmat). Dengan kata lain Hakim Wasmat ialah hakim yang mendapat tugas khusus mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan dalam hal pidana perampasan kemerdekaan.
 
Dasar hukum pelaksanaan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Tujuan dilaksanakan Kimwasmat, antara lain: memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Dalam konteks Hakim sebagai pengawas bertugas untuk : Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke Lapas untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda-tangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana.
 
Kemudian mengadakan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan tembok-tembok lembaga, khususnya untuk menilai apakah keadaan Lapas sudah memenuhi pengertian bahwa “pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia,” serta mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan. Data-data ini diperlukan hakim wasmat demi terciptanya hukum dan pola pembinaan yang baik seperti yang diharapkan.
 
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, dalam keterangannya menjelaskan “Jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru terus berupaya membangun sinergitas dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan stake holder lainnya baik yang berhubungan  dengan warga binaan maupun hal lain yang menyangkut kedinasan dan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.*mhd/bnb.


Berita Lainnya :
  • SELESAI MELAKSANAKAN PKL, PLT KEPALA RUTAN KELAS I PEKANBARU LEPAS MAHASISWA UIN
  • Pj Gubri SF. Haryanto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kab. Pelalawan Disambut Baik Oleh Bupati H. Zukri, SE
  • IMO-Indonesia Turut Berduka Atas Peristiwa Tragis Yang Menimpa Wartawan di Karo Sumatera Utara
  • OPTIMALKAN PELAYANAN KESEHATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU KONTROL KESEHATAN PADA SETIAP BLOK HUNIAN
  • TPID Kabupaten Pelalawan Tinjau Salah Satu Langkah Strategis Sebagai Upaya Pengendalian Inflasi.
  • Bupati Kasmarni Buka Intensifikasi Pelayanan KB Bergerak dan Serahkan Mobil Antar Jemput Akseptor KB
  • Diikuti 32 Tim Futsal, Bupati Kasmarni Harapkan Masyarakat Gemar Olahraga
  • Bupati Apresiasi Bakti Sosial Polres Bengkalis
  • Sambut Masukkan Bupati Kasmarni, Imigrasi Bengkalis Siap Jalankan Pelayanan Paspor Jemput Bola
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017