Follow Us:
00:32 WIB - Bupati H. Zukri, SE Ikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kab. Pelalawan, Serahkan 2 Ranperda Tahun 2024 | 20:24 WIB - Pastikan Pembinaan Berjalan Dengan Lancar, Rutan Pekanbaru Laksanakan Sidang TPP | 17:03 WIB - PASTIKAN WBP BISA IKUT PILKADA, LAPAS PEKANBARU TERIMA KUNJUNGAN KOORDINASI OLEH KPU KOTA PEKANBARU | 21:36 WIB - Meningkatkan Kedisiplinan Dan Kekompakan Petugas, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Laksanakan Giat FMD Bersama Koramil 02 Kuantan Tengah | 16:54 WIB - Ketum Asperkoni Yakub Dukung Firman Wijaya Jadi Pengurus LPJK Periode 2025-2028 | 16:15 WIB - Pimpin Apel Pagi, Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi Ika Prihadi Nusantara Tegaskan Larangan Keterlibatan Judi Online Bagi Jajaran Pegawai
/ Daerah / Ingin Transaksi, Pelaku Narkoba di Ringkus Polsek Tapung HILIR /
Ingin Transaksi, Pelaku Narkoba di Ringkus Polsek Tapung HILIR
Selasa, 02 Juli 2024 - 16:11:31 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, TAPUNG HILIR- RU (40) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Tapung  saat ingin transaksi Narkoba. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti shabu-shabu berat bruto 0,42 Gram, Minggu (30/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib.

Pelaku ditangkap di Desa Beringin Lestari,  Kecamatan Tapung Hilir. "Pelaku diduga keras pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi.

Awalnya penangkapan pelaku ini saat unit reskrim polsek Tapung Hilir ,unit intelkam dan personil piket lainnya dibantu warga mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis shabu.

"Pada saat akan bertansaksi 3 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan pembelinya," terang Kapolsek.

Pelaku langsung ditangkap dan disita barang bukti pada dirinya berupa bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan pelaku didalam kantong baju yang digunakan saat itu.

"Saat interogasi pelalu mengakui keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut memang miliknya yang dia beli dari SU (DPO) di daerah Kandis, Kabupaten Siak," tambah Jupredi.

"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut dengan kita jerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.*mhd/bnb.


Berita Lainnya :
  • Bupati H. Zukri, SE Ikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kab. Pelalawan, Serahkan 2 Ranperda Tahun 2024
  • Pastikan Pembinaan Berjalan Dengan Lancar, Rutan Pekanbaru Laksanakan Sidang TPP
  • PASTIKAN WBP BISA IKUT PILKADA, LAPAS PEKANBARU TERIMA KUNJUNGAN KOORDINASI OLEH KPU KOTA PEKANBARU
  • Meningkatkan Kedisiplinan Dan Kekompakan Petugas, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Laksanakan Giat FMD Bersama Koramil 02 Kuantan Tengah
  • Ketum Asperkoni Yakub Dukung Firman Wijaya Jadi Pengurus LPJK Periode 2025-2028
  • Pimpin Apel Pagi, Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi Ika Prihadi Nusantara Tegaskan Larangan Keterlibatan Judi Online Bagi Jajaran Pegawai
  • Ingin Transaksi, Pelaku Narkoba di Ringkus Polsek Tapung HILIR
  • Kalapas Bagan Siapi-Api Tegaskan Seluruh Jajaran Tidak Terlibat Judi Online
  • Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Rutin Laksanakan Program Pembinaan Narapidana
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017