JAKARTA – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai UU No 2 2017 diharapkan mampu memberikan manfaat dari pembangunan infrastruktur yang begitu masif dan besar dalam satu dekade ini.
Namun, tidak sedikit para penyelengara dan pelaksana yang terjerat hukum dalam implementasinya. Audit internal dan eksternal serta berbagai laporan masyarakat dan temuan yang bermuara kepada penegakan hukum bukanlah permasalahan yang kecil.
Untuk itu diperlukan formasi lengkap dalam kepengurusan LPJK Periode 2025-2028, sehingga semua dapat bekerja dan saling mengisi untuk mendapat nilai tambah yang positif pasca pemerintahan Jokowi-Amin nanti.
Adapun nama Firman Wijaya yang muncul dalam Pengumuman Nomor: 02/PENG/PANSEL-LPJK/2024 Tentang Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2028 pada Senin (1/7) kemarin, dinilai menjadi salah satu sosok dengan paket lengkap yang diajukan oleh masyarakat jasa konstruksi (Masjakon) untuk dapat mengawal semua kemungkinan yang terjadi.
Ketua Umum Asosiasi pengusaha perusahaan kontruksi Indonesia (Asperkoni) Yakub F. Ismail, misalnya, memandang sosok Firman Wijaya yang memiliki sepak terjang di dunia hukum sudah tidak disangsikan lagi kapabilitasnya untuk mengisi posisi tersebut.
"Sebagai ketua program doktor dan dosen pasca sarjana di berbagai perguruan tinggi seperti Untar, Assyafiyah, STHM, Unkris juga Assasisten Staffsus Wakil Presiden RI, Dewan Pakar Himpunan Jalan, Dewas LPJK serta ketua umum Asosiasi Advokat kenamaan nasional (Peradin) tentu tidak dapat dipandang sebelah mata," kata Yakub di Jakarta, Selasa (2/7).
Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia itu lebih lanjut menyebut dengan keaktifan Firman Wijaya sebagai dewan pengawas pada LPJK era sebelumnya (UU 18 1999) dan kerap mengawal PUPR secara kelembagaan dalam berbagai kasus hukum menjadi poin tersendiri.
"Kredibilitas, kapasitas, dan integritas serta jam terbang di bidang hukum yang begitu luar biasa merupakan satu kredit point penting yang membuat beliau (Firman) layak untuk jadi pengurus LPJK ke depan," ujar Wakil Ketua Umum Astakoni itu.
Tidak hanya itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten itu pun mengaku telah lama mengenal sosok yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu.
"Secara pribadi saya memang cukup mengenal beliau. Sebagai pemikir, pencetus serta pendiri badan arbitrase lex specialist infrastruktur Indonesia yang sekaligus sepak terjang dan pengalamannya di bidang hukum harus diakui adalah salah satu yang paling dapat diandalkan di negeri ini," kata Sekretaris Jenderal Aspekoni itu.
Terakhir, sebagai Sekteraris Jenderal Forum Lintas Aspirasi Jasa Kontruksi (FLAJK) Yakub berharap segala dukungan yang diberikan kepada Firman Wijaya dari berbagai pihak itu mampu menjadi pertimbangan para penilai untuk kelulusan yang bersangkutan.
Ia juga berharap agar Pengurus LPJK Periode 2025-2028 mampu menjawab tantangan untuk bisa meningkatkan hasil dan nilai guna dari semua pembangunan infrastruktur yang begitu besar selama dekade ini".
Agar kiranya tidak hanya hasil akhir dari pembangunan tersebut yang dapat dinikmati akan tetapi seluruh komponen pembangunan infrastruktur dapat menciptakan nilai ekonomis dan ruang lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Sehingga pada akhirnya pembangunan infrastruktur di Indonesia menjadi sebuah kegiatan ekonomi kerakyatan berbasis konstruksi yang standar dan nomenklaturnya menjadi tugas dari Pengurus LPJK Periode 2025-2028," cetusnya.
Namun demikian hal tersebut dapat terealisasi apabila para calon/kandidat betul-betul memahami dan bersungguh-sungguh mendedikasikan dirinya untuk pelayanan dan peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi di tanah air," ucapnya.
"Sudah bukan jamannya duduk di kursi empuk tanpa kompetensi mumpuni, berikan kesempatan kepada para ahlinya agar dapat menjadi maslahat bagi rakyat Indonesia," ungkapnya memungkasi.***