Follow Us:
14:54 WIB - Melestarikan Budaya Indonesia, Kapolres Kampar Nonton Bareng Wayang Kulit Dalam Rangka Jari Bhayangkara Ke-78 | 18:46 WIB - Bupati H. Zukri, SE Sambut Kepulangan Jamaah Haji Asal Kab. Pelalawan di Asrama Haji Batam. | 10:46 WIB - 107 Kepala Desa Dikukuhkan Langsung Oleh Pj Bupati Empat Lawang | 08:46 WIB - 19 Paket Narkoba Berhasil Diamankan Dari Dua Pelaku Warga Desa Pulau Birandang | 08:44 WIB - | 00:32 WIB - Bupati H. Zukri, SE Ikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kab. Pelalawan, Serahkan 2 Ranperda Tahun 2024
/ Pelalawan / Bupati H. Zukri, SE Ikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kab. Pelalawan, Serahkan 2 Ranperda Tahun 2024 /
Bupati H. Zukri, SE Ikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kab. Pelalawan, Serahkan 2 Ranperda Tahun 2024
Kamis, 04 Juli 2024 - 00:32:58 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSINDO.com, PELALAWAN - Bupati Pelalawan H. Zukri mengikuti rapat paripurna penyampaian dan penyerahan terhadap 2 Ranperda Kabupaten Pelalawan Tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Selasa (2/7/2024) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, SE.

Dalam sambutannya, Bupati Zukri mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan 2 Ranperda. Perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 dan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2025-2045, ujar Bupati Zukri.

Sesuai amalan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban atau agenda konstitusional sebagaimana dinyatakan pada paragraf kesembilan yaitu pasal 320 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, tutur Bupati Zukri.

Adapun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah,"  jelas Bupati Zukri.*R.M Hulu/bnb.


Berita Lainnya :
  • Melestarikan Budaya Indonesia, Kapolres Kampar Nonton Bareng Wayang Kulit Dalam Rangka Jari Bhayangkara Ke-78
  • Bupati H. Zukri, SE Sambut Kepulangan Jamaah Haji Asal Kab. Pelalawan di Asrama Haji Batam.
  • 107 Kepala Desa Dikukuhkan Langsung Oleh Pj Bupati Empat Lawang
  • 19 Paket Narkoba Berhasil Diamankan Dari Dua Pelaku Warga Desa Pulau Birandang
  • Bupati H. Zukri, SE Ikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kab. Pelalawan, Serahkan 2 Ranperda Tahun 2024
  • Pastikan Pembinaan Berjalan Dengan Lancar, Rutan Pekanbaru Laksanakan Sidang TPP
  • PASTIKAN WBP BISA IKUT PILKADA, LAPAS PEKANBARU TERIMA KUNJUNGAN KOORDINASI OLEH KPU KOTA PEKANBARU
  • Meningkatkan Kedisiplinan Dan Kekompakan Petugas, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Laksanakan Giat FMD Bersama Koramil 02 Kuantan Tengah
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017