SuaraSindo - PEKANBARU | Pemandangan tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di Kota Pekanbaru.
Keadaan
ini tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga menimbulkan aroma
tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Beberapa
lokasi yang seringkali menjadi tempat penumpukan sampah ilegal adalah di
Jalan Garuda Ujung, Jalan Purwodadi Ujung, hingga Jalan Paus.
Tumpukan
sampah ini diduga berasal dari oknum angkutan sampah mandiri yang
membuang sampah dari pemukiman warga ke TPS liar, bukannya ke TPS resmi.
Plt
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi mengatakan, pihaknya telah
mendorong operator angkutan sampah untuk menambah frekuensi pengangkutan
guna mencegah penumpukan sampah di TPS ilegal.
"Kita sudah
dorong operator untuk menambah ritasi, terutama di titik yang rawan
tumpukan sampah ilegal," kata Reza dilansir tribunpekanbaru, Selasa
(9/7/2024).
Saat ini, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dioperasikan PT Bina Riau Sejahtera (BRS).
Reza
menegaskan, angkutan sampah mandiri seharusnya membuang sampah di TPS
resmi dan mengajak lurah serta camat untuk turut mengawasi aktivitas
pengangkutan sampah di wilayahnya.
"Angkutan mandiri beroperasi
di wilayah RT dan RW untuk mengangkut sampah di pemukiman, kami mengajak
lurah dan camat bisa membantu mengawasinya," jelasnya.
Selain
itu, Reza juga menyebutkan, penumpukan sampah tidak hanya disebabkan
oleh angkutan sampah mandiri, tetapi juga warga yang membuang sampah di
luar jadwal yang ditentukan.
"Kami juga mengimbau kepada warga agar membuang sampah sesuai jadwal yang ditentukan," terangnya.
Jadwal pembuangan sampah yang benar adalah dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Kondisi
ini menunjukkan bahwa masalah penanganan sampah di Pekanbaru masih
membutuhkan perhatian lebih serius dari berbagai pihak, baik dari
pemerintah maupun masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang bersih
dan sehat. (SHI GROUP)