Follow Us:
11:37 WIB - Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering di Tangkap di Depan SPBU Teratak Bulu | 10:23 WIB - Tawa dan Keringat Beradu di Lapangan, WBP Lapas Pekanbaru Adakan Pertandingan Bola Tangan | 09:38 WIB - Pj Ketua TP PKK Kabupaten Pelalawan Sambut Kunker Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau | 09:37 WIB - Atas Dilantiknya Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2024- 2029, Pjs. Bupati Jhon Armedi Pinem Berikan Ucapan Selamat | 22:53 WIB - DEKLARASI MASYARAKAT KELURAHAN BANGUN JAYA UNTUK MEMENANGKAN PASLON WAKO-WAWAKO HEPY-EFSI | 22:34 WIB - Pimpinan DPRD Terbentuk, Pjs Bupati Bengkalis Berikan Ucapan Selamat
/ Kampar / Warga Muara Jalai Tidak Berkutik Saat Sergap Satnarkoba Polres Kampar /
Warga Muara Jalai Tidak Berkutik Saat Sergap Satnarkoba Polres Kampar
Sabtu, 21 September 2024 - 17:14:27 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, KAMPAR UTARA - IT (48) warga desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar tidak bisa berkutik saat ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, Jum'at (6/9/2024) sekira pukul 15.30 Wib.

Pelaku ditangkap di Jalan Dusun III Muara Jalai, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.83 gram.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, mengatakan bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Muara Jalai atas perbuatannya.

"Dari laporan masyarakat tersebut, personil langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan,"terangnya.

Kata Kasat, setelah itu Personil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. "Personel Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun III Muara Jalai.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti 12 paket Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok kaleng Merk Dji Sam Soe warna hitam dan disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan pelaku,"tambah AKP Era Maifo.

Saat diinterogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari IL (DPO) di daerah Kampung Bawuo Desa Muara Jalai.

"Pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas AKP Era Maifo.mhd.


Berita Lainnya :
  • Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering di Tangkap di Depan SPBU Teratak Bulu
  • Tawa dan Keringat Beradu di Lapangan, WBP Lapas Pekanbaru Adakan Pertandingan Bola Tangan
  • Pj Ketua TP PKK Kabupaten Pelalawan Sambut Kunker Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau
  • Atas Dilantiknya Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2024- 2029, Pjs. Bupati Jhon Armedi Pinem Berikan Ucapan Selamat
  • DEKLARASI MASYARAKAT KELURAHAN BANGUN JAYA UNTUK MEMENANGKAN PASLON WAKO-WAWAKO HEPY-EFSI
  • Pimpinan DPRD Terbentuk, Pjs Bupati Bengkalis Berikan Ucapan Selamat
  • Kepala Kejati Maluku Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon
  • PENUH BANGGA, KARUTAN PEKANBARU SEMATKAN KENAIKAN PANGAT KEPADA TIGA ORANG PETUGAS
  • Langkah Baru Semangat Baru, Perdana Kalapas Pekanbaru Pimpin Apel Pagi
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017