Follow Us:
18:33 WIB - CV. Theo Quitta Kontrindo Tolak Membeli Pasir Laut Dari Segelintir Masyarakat, Ini Klarifikasi Wartawan Liputantoday.com | 09:20 WIB - Dr.H.Joncik Muhammad, secara resmi Melepasan Atlet Kabupaten Empat Lawang Untuk ikut laga di (PORPROV) Sum-Sel di Kabupaten Banyuasin | 14:11 WIB - Capaian Pajak Samsat Panam Tembus 87 Persen, Ria Noviana Optimis Target 100 Persen Akhir Tahun | 10:00 WIB - Aksi Berdarah Masyarakat Riau, Presiden Prabowo Tolong Kami!!! | 08:47 WIB - APINDO Teken MoU Bersama Sejumlah Mitra, Dukung Hilirisasi Rumput Laut dan Ekonomi Biru Indonesia | 07:35 WIB - Pj Kepala Desa Meskom Susi Nelda Resmi Tutup MTQ ke X Tingkat Desa Meskom Tahun 2025
/ Hukum / Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu /
Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu
Kamis, 07 November 2024 - 21:18:58 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, ROKAN HULU - Seorang Pria berinsial RIN (37 Tahun), Warga Kabupaten Padang Lawas-Sumut, terpaksa berurusan dengan Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

"Pria tersebut, dimanakan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Marihat Dusun Huta Padang Desa Sungai Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 21.00 Wib," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH.

AKP Efendi Lupino menjelaskan,  Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Marihat Dusun Huta Padang Desa Sungai Kumango.

Maka, Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma SH membentuk Tim, kemudian melakukan penyelidikan, Kanit  membentuk Tim, kemudian melakukan penggerebekan di dalam Rumah ada Dua Laki-laki yang sedang mengkonsumsi Narkotika.

"Tetapi hanya Seorang yang berhasil diamankan,  setelah ditanya, Orang tersebut mengaku berinsial RIN," ujar Kapolsek, Kamis (7/11/2024).

Masih Kapolsek menerangkan,  selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Satu Bungkus Plastik Klip Bening berukuran Sedang, Satu Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A11 Wama Putih dengan Nomor SIM Card 0852×××××,  Satu Bungkus Rokok Merk Union, Satu Bungkus Rokok Merk Sampoerna, Satu Bungkus Rokok Merk Coffee, Satu Bong,  dimodifikasi dari Botol Agua sebagai Alat Hisap,  Kaca firex,  Pipet Bengok, Satu Mancis wama Kuning untuk Kompor, Satu Mancis warna Hijau, Satu Mancis warna Biru dan Satu Pipet.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidik menemukan Dua  Alat Bukti yang syah serta didukung dengan Barang Bukti, maka Penyidik melakukan penahanan terhadap RIN  di Rutan Polsek Tambusai," pungkasnya.

"Atas perbuatan Tersangka RIN, maka Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Efendi.*mhd/ssc


Berita Lainnya :
  • CV. Theo Quitta Kontrindo Tolak Membeli Pasir Laut Dari Segelintir Masyarakat, Ini Klarifikasi Wartawan Liputantoday.com
  • Dr.H.Joncik Muhammad, secara resmi Melepasan Atlet Kabupaten Empat Lawang Untuk ikut laga di (PORPROV) Sum-Sel di Kabupaten Banyuasin
  • Capaian Pajak Samsat Panam Tembus 87 Persen, Ria Noviana Optimis Target 100 Persen Akhir Tahun
  • Aksi Berdarah Masyarakat Riau, Presiden Prabowo Tolong Kami!!!
  • APINDO Teken MoU Bersama Sejumlah Mitra, Dukung Hilirisasi Rumput Laut dan Ekonomi Biru Indonesia
  • Pj Kepala Desa Meskom Susi Nelda Resmi Tutup MTQ ke X Tingkat Desa Meskom Tahun 2025
  • Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.Ik, MH Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pada Jajarannya di Mako Polres Nias Selatan
  • All member PIF Pekanbaru Chapter mengadakan Kopdar Bulanan Rutin Dengan pemandangan indah di Rumbai timur
  • Pemkab Pelalawan Gelar Tabligh Akbar Menghadirkan H. Rhoma Irama Sebagai Penceramah di Acara Helat Pelalawan ke-26
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017