suarasindo.com, ROHUL -- Anggota KOPTITIRA (Koperasi Timiangan Raya) yang terletak di desa lubuk napal, kecamatan Rambah samo, kabupaten Rokan Hulu masih dalam kemelut kepemimpinan yang timpa tindih, Rabu (13/11/24).
Beberapa hari yang lalu sudah diadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) oleh seluruh anggota kOP-TITIRA dan menghasilkan pemimpin yang baru yaitu sebagai ketua Sulaiman SH., sekretaris indra Gunawan, serta bendahara HK Nurbaiti dan terbentuknya pengawas baru, yang siap mengelola KOPTITIRA yang mementingkan nasib para anggota yang selama ini ketua Edi Ahmad, sekretaris Hamdani dan bendahara Syamsiar yang hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya. Dalam pemberitaan ini mewancarai samauun selaku anggota KOPTITIRA dalam pembicaraan awak media samaaun menyampaikan masalah yg ada di KOPTITIRA sudah selesai setelah terpilihnya Sulaiman S. H., namun disayangkan pihak Edi Ahmad tidak mengakui hasil keputusan RALB yang telah diselenggarakan oleh seluruh anggota KOPTITIRA. Persoalan ini sudah kami laporkan ke pihak Dinas koperasi Rohul namun tidak ada penyelesaian oleh dinas koperasi. Zulhendri selaku kepala Dinas koperasi Rohul tidak becus dalam membina koperasi yang ada di kabupaten rohul ini, persoalan ini sudah bergulir 1.5 tahun sampai ada yang dari kami melaporkan persoalan ini ke pihak polres rohul terkait adanya dugaan penyimpangan hasil dari koperasi ini namun persoalan itu menurut polres persoalan tidak ada pidananya dan kami mengadukan ke desa lubuk napal namun kepala desa H.Sofian menyampaikan ini bukan persoalan desa dan saya tidak ikut campur kata kepada desa dan di tuangkan surat resmi oleh kepala desa serta berdasarkan semua keterangan dinas dan instansi terkait. Kami para anggota KOPTITIRA harus mengadu kemana, kami anggota KOPTITIRA masih ada gaji yang tidak di bayarkan selama 17 bulan dan penerimaan gaji dan sebagian tidak ada ampra gaji, anak kami butuh sekolah dan butuh makan dari hasil KOPTITIRA dengan hasil sawit KOPTITIRA tersebut biasanya dapat membantu uang sekolah anak kami dan kebutuhan hidup kami namun 17 bulan kami belum gajian. Jadi kami harus mengadu kemana kami sangat bermohon kepada bapak presiden Prabowo subianto bapak wapres Gibran Rakabumi raka,bapak mekopokhukam bapak pj gubernur Riau bapak Kapolda Riau tolong kami dan kami menduga Edi Ahmad sudah penyelewengan hasil sawit KOPTITIRA, kami anggota koperasi meminta agar instansi pemerintah menyelesaikan persoalan koprasi ini. Ungkapnya dengan sedih
Narasumber mengatakan persoalan ini bisa terselesaikan kalau memang pihak Dinas Koperasi ROHUL adalah sebagai pembina ekonomi anggota KOPTITIRA, namun karena Dinas Koperasi ROHUL yang dipimpin oleh Zulhendri tidak berfungsi secara optimal dan cendrung keberpihakan kepada Edi Ahmad sehingga terjadi kisruh di lapangan danengakibatkan kami masyarakat desa lubuk napal sempat terjadi eksiden pemukulan dan kami sudah membuat laporan ke pihak polres rohul,. Semoga kasus ini bisa di tindaklanjuti proses hukumnya. Cetusnya
Baru-baru ini kami mengadakan Demontrasi atas ketidak percayaan anggota KOPTITIRA atas kepemimpinan Edi Ahmad sebagai ketua KOPTITIRA, saat itu pihak eselon II atas nama Ibnu Ulya. M. S.i mengatakan bila mobil dan kenderaan yang digunakan oleh Edi Ahmad kalian tahan kalian sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Bagaimana kami dikatakan melanggar HAM, sementara Edi Ahmad tidak kami aniaya, justru kami yang selama ini hak kami dia (Edi Ahmad) gelapkan, seharusnya HAM kami yang di langgar oleh Edi Ahmad. Kami semua anggota KOPTITIRA sangat menyayangkan pernyataan pejabat Eselon II yang bernama Ibnu ulya, seharusnya beliau ini tidak pantas menjadi pelayan publik. Cetusnya dengan kesal.
Di tempat terpisah akel pernando, S. H.,M.H., selaku praktisi dan akademisi meyingapi persoalan masalah KOPTITIRA tersebut bahwa semua steck holder harus membantu menyelesaikan persoalan ini sebab kita tau bahwa koperasi adalah roda ekonomi bagi para anggota KOPTITIRA secara khusus serta bagi masyarakat umum dilingkungan KOPTITIRA. Dan peran pentingnya adalah Dinas koperasi rohul yg sebagai garda terdepan sebagai pengawas dan kalau memang ada pelangaran hukum di sana dapat di proses sesuai aturan dan mekanisme hukumnya. Ungkapnya.*bnb.