Suarasindo.com, Kalimantan barat -- Aktivitas PETI dilokasi Kruwing di wilayah hutan Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang sampai saat ini semakin marak di lokasi tersebut.
Papan ataupun sepanduk larangan dan himbauan untuk tidak melakukan aktivitas PETI di lokasi Keruing oleh gabungan Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Ketapang dan Polsek MHS, sepertinya tidak menunjukkan para pelaku PETI takut maupun mengurangi aktivitasnya, dinilai para pelaku PETI di lokasi Keruing menentang hukum, dan sama sekali tidak mengindahkan himbauan tersebut.
Dari hasil investigasi terbaru yang berhasil dihimpun oleh awak media saat ini, di Kruing ternyata masih banyak terlihat melakukan aktivitas PETI berupa jek lanting atau jek ponton, hal tersebut sungguh sangat di sayangkan dan berakibat semakin meluasnya kerusakan hutan kawasan dan lingkungan.
Upaya APH dalam melakukan himbauan dan sosialisasi terkait larangan untuk tidak melakukan aktivitas PETI yang telah terlaksana pekan lalu terkesan diabaikan oleh para pelaku PETI mungkin belum adanya konsekuensi hukum ataupun penindakan oleh APH terhadap pelaku aktivitas PETI di lokasi Kruing yang telah merusak lingkungan dan hutan cagar alam.
Dari berbagai informasi yang di himpun, Dugaan adanya oknum yang mengatur dan mengkoordinir para pelaku PETI di lokasi Keruing dan sekitarnya
hingga membuat para pelaku dengan beraninya melakukan aktivitas PETI dan mengabaikan himbauan dari APH Polres Ketapang.
Dugaan Perihal tersebut di benarkan salah satu sumber yang berada di lokasi Keruing yang inisial minta di rahasiakan, sumber menjelaskan 31-01-2025.
Kami sudah menyetor pak kepada inisial W yang katanya petugas Desa Pematang Gadung, dan itu hampir setiap bulan kami ditagih dan wajib kami persiapkan iuran tersebut, dan awal bulan kemarin kami juga sudah memberi setoran kepada W , sehingga kami merasa sudah cukup aman karena sudah ada yang pertanggung jawabkan ," ungkapnya.
Dilain pihak, salah satu sumber menjelaskan pada awak media, ada inisial O dilokasi Kruwing yang menurut dugaannya menjadi salah satu dalang memprovokasi ataupun menghasut pekerja lakukan aktivitas PETI, dan menurutnya inisial O ingin menguasai lokasi Kruwing dengan cara akan menjebak sesama pelaku PETI, dan bertujuan ingin melakukan pungli sesuai yang direncanakan." Jelas Sumber pada awak media, 31- 01-2025.
Media ini masih terus menelusuri fakta sesungguhnya terkait dugaan adanya pungutan liar ( Pungli ) yang masih berkeliaran dilokasi tambang ilegal sehingga nekat melanggar aturan dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba diancam 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.
Saat dikonfirmasi Kades Pematang Gadung Sahdimin menerangkan ," Prihal PETI dikawasan Hutan Desa Pematang Gadung dirinya sudah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat desa ,supaya tidak melakukan tambang emas ilegal dan agar mencari pekerjaan lain nya.*Tim Investigasi/red.