Follow Us:
12:09 WIB - Solidaritas Rakyat Menembus Batas: Fenomena Malaka Project di Tengah Bencana Sumatera | 23:48 WIB - Babinramil 04 Sikakap Bersama Bupati Kepulauan Mentawai Cek Lokasi Tempat Pembuangan Sampah | 15:07 WIB - Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 Kepada Masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Bupati Pelalawan Serahkan Langsung Sertifikat | 14:08 WIB - Penandatangan MOU dan PKS, Pemkab Pelalawan Menyatakan Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Wilayahnya | 13:56 WIB - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kab. Nisel Bersama Kadis PUTR Tinjau Jalan Terdampak Longsor, Ini Hasil Pantauan Lapangan | 13:39 WIB - Komitmen DPRD Pekanbaru Kawal R-APBD 2026 Hingga Pengesahan
/ Daerah / Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Musnahkan Barang Bukti No : BA- 23 Tahun 2025 Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap /
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Musnahkan Barang Bukti No : BA- 23 Tahun 2025 Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:30:56 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSINDO.com: KEPULAUAN MENTAWAI - Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai melakukan pemusnahan barang bukti hasil 12 perkara tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan, Senin (27/10-2025)

Pemusnahan barang-barang bukti dari tindak kejahatan pencurian, narkoba, dan pencabulan itu antara lain meliputi     1 baju anak warna pink bermotif kuda poni,  1 celana dalam anak warna ungu, 1 kaos ungu, 1 celana bermotif bunga, 1 celana anak putih, 1 bra anak putih, 1 tank top ungu, 1 celana dalam pink; 1 set pakaian olahraga merah.

Kemudian 2 paket sedang ganja kering dalam kertas coklat, 1 tas sandang merk REI warna abu-abu, 1 baju kaos biru dongker “ENLIGHTENMENT”, 1 celana panjang hitam “WEBBER DENIM”.

Sebanyak 7 jerigen 35 liter kosong,  2 jerigen 25 liter kosong,     3 sekop pasir bergagang plastik warna merah, 2 selang minyak warna jingga ±3 meter, 3 potong pakaian (kaos dan celana berbagai warna/motif),     1 paket kecil sabu dalam plastik klem; 1 celana hitam merk “Sufra Killer”, 1 unit HP merk HAMMER warna hitam; 1 kartu SIM Telkomsel warna putih.

Kejari Kepulauan Mentawai juga memusnahkan,1 tang warna hitam kuning; 1 gunting kawat merk ASTERN warna hitam kuning, 1 plastik pembungkus hitam, 2 paket kecil ganja kering;, 1 kaos kaki dan 1 sepatu merk Ardiles warna hitam putih (sebelah kanan).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menyebutkan pemusnahan barang-barang bukti tindak kejahatan yang dilakukannya adalah berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Nomor: BA-23 Tahun 2025, dan telah ditanda tangani oleh pejabat terkait di Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Ikut hadir pada kegiatan pemusnahan barang-barang bukti tindak kejahatan itu antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai diwakili oleh Staf Ahli, Joni Anwar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Desti Seminora, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Tommy Harizon, S.H.,M.H.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Riza Ardiansyah, S.H., Kapolres Kepulauan Mentawai diwakili Kasat Reskrim/Kasat Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, Alias Mardoni dan perwakilan dari tokoh agama di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (SHI Group/Y. Zai)


Berita Lainnya :
  • Solidaritas Rakyat Menembus Batas: Fenomena Malaka Project di Tengah Bencana Sumatera
  • Babinramil 04 Sikakap Bersama Bupati Kepulauan Mentawai Cek Lokasi Tempat Pembuangan Sampah
  • Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 Kepada Masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Bupati Pelalawan Serahkan Langsung Sertifikat
  • Penandatangan MOU dan PKS, Pemkab Pelalawan Menyatakan Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Wilayahnya
  • Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kab. Nisel Bersama Kadis PUTR Tinjau Jalan Terdampak Longsor, Ini Hasil Pantauan Lapangan
  • Komitmen DPRD Pekanbaru Kawal R-APBD 2026 Hingga Pengesahan
  • DPRD Pekanbaru Ketok Palu APBD-P 2025, Prioritas untuk Pelunasan Utang dan Infrastruktur
  • Roy Martin Marpaung Terpilih Jadi Ketua DPC SPN Pekanbaru
  • Turnamen BAPOR PT.Pertamina RU ll Production SPK Sebagai Pelopor Mempererat Hubungan Silaturahmi Antar Pelajar dan masyarakat
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017