Follow Us:
23:14 WIB - Kapolsek Cegah Keributan, Pastikan Pengambilalihan PT Jimi–CV Makmur Jaya Sentosa oleh PT Agrinas Belum Sah | 11:23 WIB - Rayakan HUT PGRI ke-80, Pengurus Kecamatan Bukit Batu Undang Pensiunan Guru | 08:58 WIB - Bazar Kin Men Riau Dimulai, Pengunjung Dimanjakan Hampir 100 Stan dan Berbagai Lomba Mandarin | 18:48 WIB - Memupuk Semangat Bentuk Peduli Kemajuan Pendidikan, Danramil 04 Sikakap Ikuti Upacara Bersama Bupati Kep. Mentawai | 18:47 WIB - Babinsa Koramil 01/ Sikabaluan, Kodim 0319/Mentawai Monitor Wilayah, Banjir Landa Tiga Dusun di Desa Malancan | 18:46 WIB - Rayakan HUT PGRI ke-80, Pengurus Kecamatan Bukit Batu Undang Pensiunan Guru
/ Daerah / Tersangka Judi Online Inisial AH Warga Dusun Karoniet, Desa Tuapejat di Tangkap Polres Kepulauan Mentawai /
Tersangka Judi Online Inisial AH Warga Dusun Karoniet, Desa Tuapejat di Tangkap Polres Kepulauan Mentawai
Jumat, 14 November 2025 - 08:11:25 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com : Kepulauan Mentawai - Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan, kali ini dengan menangkap seorang tersangka judi online, (12/11/2025.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Wakapolres Kep. Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, S.Sos., M.H, menyatakan bahwa tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana judi online dengan menjual chip High Game Island (HGI) kepada pemain.

"Tersangka yang ditangkap adalah A.H, warga Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai," ujar Kompol Bustanul Alamsyah.

Tersangka menjual chip HGI kepada pemain dengan harga Rp. 57.000,- dan membeli chip HGI dari pemain dengan harga Rp. 50.000,-.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan kasus ini masih dalam proses penyidikan," tambah Kasat Reskrim, IPTU Edward Novilin H., S.H., M.H.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online dan melaporkan jika ada indikasi kejahatan serupa di daerahnya.

"Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Presisi (Prediktif, Responsif, dan Berorientasi pada Solusi) yang sedang kami jalankan, yaitu program Asatacita (Aksi Satuan Tugas Anti Korupsi dan Judi Online)," ujar AKBP Rory Ratno A.

"Dengan program Asatacita, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan korupsi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan," tambah AKBP Rory Ratno A.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(SHI Group/Dedy A. P).


Berita Lainnya :
  • Kapolsek Cegah Keributan, Pastikan Pengambilalihan PT Jimi–CV Makmur Jaya Sentosa oleh PT Agrinas Belum Sah
  • Rayakan HUT PGRI ke-80, Pengurus Kecamatan Bukit Batu Undang Pensiunan Guru
  • Bazar Kin Men Riau Dimulai, Pengunjung Dimanjakan Hampir 100 Stan dan Berbagai Lomba Mandarin
  • Memupuk Semangat Bentuk Peduli Kemajuan Pendidikan, Danramil 04 Sikakap Ikuti Upacara Bersama Bupati Kep. Mentawai
  • Babinsa Koramil 01/ Sikabaluan, Kodim 0319/Mentawai Monitor Wilayah, Banjir Landa Tiga Dusun di Desa Malancan
  • Rayakan HUT PGRI ke-80, Pengurus Kecamatan Bukit Batu Undang Pensiunan Guru
  • Dana Desa Pantai Raja Diduga Tumpang Tindih: Pola Anggaran Rp 1,2 Miliar Lebih Picu Kecurigaan, Warga Minta Audit Khusus
  • Jeratan Elitisme Anggaran: Reformasi Polri Gagal Jika Komisi Takut Disorot!
  • Alputra Dianggap Layak Pimpin Golkar Kampar, Siap Konsolidasi Rebut Tahta Pemenang Pemilu
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017