Follow Us:
16:38 WIB - IKTS Pekanbaru Salurkan 138 Paket Sembako Sambut Natal dan Tahun Baru | 15:44 WIB - Gara-gara AI, Banyak Gen Z Lebih Pilih Jadi Tukang Ketimbang Kuliah | 23:48 WIB - Bupati Rinto Wardana S. Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2025 di Dampingi Kapolres Kepulauan Mentawai | 23:02 WIB - Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Mahasiswa dan Siswa | 22:58 WIB - Kapolres Pelalawan Bersama Personel Beragama Kristen dan Katholik Berbagi Kasih Natal 2025 Kepada Masyarakat Kurang Mampu | 19:24 WIB - Pemkab Pelalawan Peroleh Program Strategis Nasional Pembangunan Jargas Rumah Tangga Tahap 2 di Kerinci Kota
/ Pekanbaru / GEMPAR Riau Ungkap Dugaan Pelanggaran Izin Gedung UNPRI di Bukit Raya /
GEMPAR Riau Ungkap Dugaan Pelanggaran Izin Gedung UNPRI di Bukit Raya
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:14:08 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSINDO.com - Pekanbaru | Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Riau (GEMPAR Riau) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa ratusan massa dengan membawa telur busuk ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas buruknya kinerja pimpinan DPMPTSP serta Satpol PP Kota Pekanbaru, khususnya Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda). Jumat 19 Desember 2025.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Organisasi dan Advokasi GEMPAR Riau, Martin Haziat, SH. Ia menilai Pemerintah Kota Pekanbaru tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, sehingga maraknya bangunan tanpa izin masih bebas berdiri dan bahkan beroperasi.

“Ini bentuk kekecewaan kami terhadap lemahnya pengawasan. Bangunan tanpa izin masih berdiri kokoh, seolah kebal hukum,” tegas Martin.

Salah satu kasus yang disorot adalah pembangunan gedung enam lantai Kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) yang berada di Jalan H. Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, tepatnya di Kelurahan Tangkerang Timur, persis di depan Taman Rekreasi Alam Mayang.

Gedung tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Bahkan, berdasarkan Surat DPMPTSP Kota Pekanbaru Nomor: B 500.16.5/DPMPTSP-BPKPL/1500/2025, dinyatakan bahwa bangunan gedung enam lantai tersebut tidak memenuhi sejumlah ketentuan perizinan.

Adapun izin yang belum dipenuhi antara lain:
1. KRK (Keterangan Rencana Kota)
2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
3. Site plan atau gambar bangunan dari konsultan
4. Pail banjir
5. Dokumen UKL/UPL
6. AMDAL Lalin

“Seperti yang tertuang dalam surat resmi DPMPTSP, sampai hari ini gedung tersebut belum memiliki kelengkapan izin,” ujar Martin.

Tak hanya persoalan administrasi, aktivitas operasional gedung juga dikeluhkan warga sekitar. Sejumlah warga menyebutkan bahwa aliran listrik di pemukiman menjadi tidak stabil dan kerap terjadi konsleting. Hal itu diduga akibat gedung tersebut mengambil aliran listrik dari tiang listrik milik masyarakat.

Selain itu, keluar-masuk truk bertonase besar yang membawa material bangunan juga dinilai mengganggu akses jalan umum dan aktivitas warga.

“Kami sangat terganggu, baik dari sisi keamanan listrik maupun lalu lintas,” ungkap salah seorang warga setempat.

GEMPAR Riau menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan. Bahkan, Martin tidak menutup kemungkinan adanya dugaan praktik suap-menyuap yang melibatkan oknum pejabat perizinan.

Martin juga mempertanyakan sikap Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai ujung tombak penegakan Perda. Menurutnya, Satpol PP seharusnya bertindak cepat dan tegas, terlebih setelah DPMPTSP secara resmi menyatakan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin.

“Satpol PP sudah memanggil pihak UNPRI dua kali. Pemanggilan pertama mereka datang, tapi tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen izin. Pemanggilan kedua, mereka tidak hadir. Sekarang sedang proses pemanggilan ketiga,” ujar seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Pekanbaru, Jumat (19/12/2025).

Keanehan juga muncul terkait informasi antarinstansi. Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru menyebut bahwa pihak owner telah mengajukan berkas perizinan, termasuk PKKPR, untuk pengurusan PBG melalui Dinas PUPR.

Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum pernah ada rapat PKKPR terkait pembangunan gedung tersebut.

“Informasi itu bukan dari kami, katanya dari BPN. Kami belum pernah menggelar rapat PKKPR karena mekanismenya harus melalui FPR. Suruh orang PTSP datang langsung ke kantor PUPR. Jangan benturkan kami yang jadi tameng mereka,” tegas Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

GEMPAR Riau memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak Perda, demi kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat Kota Pekanbaru.***(SHI GROUP)


Berita Lainnya :
  • IKTS Pekanbaru Salurkan 138 Paket Sembako Sambut Natal dan Tahun Baru
  • Gara-gara AI, Banyak Gen Z Lebih Pilih Jadi Tukang Ketimbang Kuliah
  • Bupati Rinto Wardana S. Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2025 di Dampingi Kapolres Kepulauan Mentawai
  • Hore.., Aspirasi Anggota DPR RI Karmila Sari Beasiswa KIP dan PIP di Riau Sudah Masuk ke Rekening Mahasiswa dan Siswa
  • Kapolres Pelalawan Bersama Personel Beragama Kristen dan Katholik Berbagi Kasih Natal 2025 Kepada Masyarakat Kurang Mampu
  • Pemkab Pelalawan Peroleh Program Strategis Nasional Pembangunan Jargas Rumah Tangga Tahap 2 di Kerinci Kota
  • Wujud Dari Mimpi Yang di Rintis Sejak Tahun 2019, Bupati Kepulauan Mentawai Akhirnya Melepas Ekspor Perdana 25 Ton Kopra Putih ke Pasar Global
  • GEMPAR Riau Ungkap Dugaan Pelanggaran Izin Gedung UNPRI di Bukit Raya
  • Peringatan Hari Ibu, Menkeu Purbaya: Peran Ibu Penting untuk Menjaga Kesinambungan Pembangunan Nasional
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017