Follow Us:
09:06 WIB - Polwan Polres Mentawai Goes Internasional Pelatihan Selama 6 Bulan di Vietnam | 01:24 WIB - Yayasan Penyu Indonesia dan Komunitas Mentawai Simaeruk Kolaborasi Dukung Visi Pemda Kebersihan Lingkungan Pantai | 12:06 WIB - Wapres RI Gibran Berikan Arahan kepada Ketua DPD PSI Kota Pekanbaru, Efendi Huang | 19:35 WIB - Lapas Narkotika Jakarta Perkuat Sinergi Pengolahan Limbah Organik Berbasis Ekonomi Sirkular | 22:44 WIB - DPC GRIB Jaya Rapat Konsolidasi dan Silaturahmi Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru, Bangun Kemandirian Perempuan dan Perluas Aksi Sosial. | 22:44 WIB - Babinsa Koramil 01 Sikabaluan Ajak PPL Dampingi Masyarakat Tani Tingkatkan Hasil Panen
/ Ekonomi / Disperindag Riau Akui Kenaikan Harga Minyakita Dipicu Pasokan Terbatas /
Disperindag Riau Akui Kenaikan Harga Minyakita Dipicu Pasokan Terbatas
Selasa, 14 April 2026 - 08:53:09 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Riau membenarkan adanya kenaikan harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan laporan di lapangan, harga Minyakita di sejumlah pasar dan warung disebut mencapai sekitar Rp20.000 per liter, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UKM Riau, Suryati Ningsih, mengatakan kenaikan harga dipengaruhi tingginya permintaan masyarakat yang tidak diimbangi dengan ketersediaan pasokan.

“Permintaan sedang tinggi, sementara pasokan di lapangan terbatas. Kondisi ini menyebabkan kelangkaan di tingkat pengecer dan mendorong sebagian pedagang menjual di atas HET,” ujar Suryati, Senin (13/4/2026).

Selain faktor pasokan, ia menyebut panjangnya rantai distribusi turut memengaruhi harga di tingkat konsumen. Minyak goreng bersubsidi tersebut harus melalui beberapa tahapan sebelum sampai ke pedagang kecil.

“Semakin panjang rantai distribusi, semakin besar potensi kenaikan harga,” katanya.

Disperindagkop UKM Riau juga mengakui menghadapi kendala dalam penindakan terhadap pedagang yang menjual di atas HET, karena mayoritas merupakan pedagang kecil yang berada di ujung distribusi.

“Kami tidak bisa menindak keras pedagang kecil karena mereka juga terdampak kondisi pasokan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penambahan kuota Minyakita, Suryati menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO).

“Kami belum dapat memastikan penambahan kuota karena mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengimbau pedagang tetap menjual sesuai HET mengingat Minyakita merupakan produk bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat.


Berita Lainnya :
  • Polwan Polres Mentawai Goes Internasional Pelatihan Selama 6 Bulan di Vietnam
  • Yayasan Penyu Indonesia dan Komunitas Mentawai Simaeruk Kolaborasi Dukung Visi Pemda Kebersihan Lingkungan Pantai
  • Wapres RI Gibran Berikan Arahan kepada Ketua DPD PSI Kota Pekanbaru, Efendi Huang
  • Lapas Narkotika Jakarta Perkuat Sinergi Pengolahan Limbah Organik Berbasis Ekonomi Sirkular
  • DPC GRIB Jaya Rapat Konsolidasi dan Silaturahmi Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru, Bangun Kemandirian Perempuan dan Perluas Aksi Sosial.
  • Babinsa Koramil 01 Sikabaluan Ajak PPL Dampingi Masyarakat Tani Tingkatkan Hasil Panen
  • Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Sambangi SMPN 2 Sipora MPLS, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Sejak Dini Bina Karakter Berintegritas Berwawasan Kebangsaan
  • Polres Kepulauan Mentawai MPLS Sosialisasi Cegah Perundungan Sejak Dini di SDN 22 Tuapejat
  • DLHK Riau Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Rokan Hulu
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017