Follow Us:
20:22 WIB - Kapolsek Batu Hampar IPTU Romi Yendri Cek Tanaman Jagung Kwartal I, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional | 20:18 WIB - Sat Reskrim Polres Rohul Perkuat Pemahaman KUHAP bagi PPNS Lewat Sosialisasi dan Koordinasi | 20:02 WIB - Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Ruang Pengadilan Berubah Jadi Arena Bongkar Konflik Politik | 15:41 WIB - Bentuk Komitmen Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Cek Tanaman Jagung Kwartal I di PT Sindora Seraya | 12:31 WIB - PMI Sumbar Salurkan 1.500 Paket School KIT dari Hongkong Red Cross untuk Pelajar Terdampak Bencana | 12:29 WIB - Kejar Target, Personel Satgas TNI AD Percepat Pekerjaan Jembatan di Sipora Utara
/ Ekonomi / Disperindag Riau Akui Kenaikan Harga Minyakita Dipicu Pasokan Terbatas /
Disperindag Riau Akui Kenaikan Harga Minyakita Dipicu Pasokan Terbatas
Selasa, 14 April 2026 - 08:53:09 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Riau membenarkan adanya kenaikan harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan laporan di lapangan, harga Minyakita di sejumlah pasar dan warung disebut mencapai sekitar Rp20.000 per liter, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UKM Riau, Suryati Ningsih, mengatakan kenaikan harga dipengaruhi tingginya permintaan masyarakat yang tidak diimbangi dengan ketersediaan pasokan.

“Permintaan sedang tinggi, sementara pasokan di lapangan terbatas. Kondisi ini menyebabkan kelangkaan di tingkat pengecer dan mendorong sebagian pedagang menjual di atas HET,” ujar Suryati, Senin (13/4/2026).

Selain faktor pasokan, ia menyebut panjangnya rantai distribusi turut memengaruhi harga di tingkat konsumen. Minyak goreng bersubsidi tersebut harus melalui beberapa tahapan sebelum sampai ke pedagang kecil.

“Semakin panjang rantai distribusi, semakin besar potensi kenaikan harga,” katanya.

Disperindagkop UKM Riau juga mengakui menghadapi kendala dalam penindakan terhadap pedagang yang menjual di atas HET, karena mayoritas merupakan pedagang kecil yang berada di ujung distribusi.

“Kami tidak bisa menindak keras pedagang kecil karena mereka juga terdampak kondisi pasokan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penambahan kuota Minyakita, Suryati menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO).

“Kami belum dapat memastikan penambahan kuota karena mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengimbau pedagang tetap menjual sesuai HET mengingat Minyakita merupakan produk bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat.


Berita Lainnya :
  • Kapolsek Batu Hampar IPTU Romi Yendri Cek Tanaman Jagung Kwartal I, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
  • Sat Reskrim Polres Rohul Perkuat Pemahaman KUHAP bagi PPNS Lewat Sosialisasi dan Koordinasi
  • Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Ruang Pengadilan Berubah Jadi Arena Bongkar Konflik Politik
  • Bentuk Komitmen Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Cek Tanaman Jagung Kwartal I di PT Sindora Seraya
  • PMI Sumbar Salurkan 1.500 Paket School KIT dari Hongkong Red Cross untuk Pelajar Terdampak Bencana
  • Kejar Target, Personel Satgas TNI AD Percepat Pekerjaan Jembatan di Sipora Utara
  • Satgas TNI AD dan Warga Kebut Pembangunan Rumah Layak Huni di Tuapejat
  • Jelang Pelantikan DPD Riau, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Intensif Bangun Komunikasi dengan Stakeholder Daerah
  • Bupati Kepulauan Mentawai Kembali Lantik Sejumlah ASN di Lingkungan Pemerintahan Kepulauan Mentawai
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017