/ Hukum / LAPORAN WARGA: AKTIVITAS TAMBANG EMAS ILEGAL DI DHARMASRAYA DISIARKAN LIVE, DIDUGA KEBAL HUKUM /
LAPORAN WARGA: AKTIVITAS TAMBANG EMAS ILEGAL DI DHARMASRAYA DISIARKAN LIVE, DIDUGA KEBAL HUKUM
Rabu, 06 Mei 2026 - 09:54:06 WIB
TERKAIT:
SuaraSINDO.com - DHARMASRAYA | Sebuah tayangan siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok oleh akun dengan inisial **S** memicu kemarahan publik. Siaran tersebut memperlihatkan secara jelas aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) yang tengah beroperasi di aliran Sungai Batang Hari, wilayah Pulau Punjung, Dharmasraya (Selasa 5Mei 2026).
Dalam video live Tiktok tersebut, terlihat alat berat jenis excavator (seperti yang terekam dalam file **IMG_20260505_163312.jpg**) sedang melakukan pengerukan di bantaran sungai secara masif. Keberanian pelaku menyiarkan aktivitas terlarang ini secara terbuka menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa operasional tersebut seolah-olah "kebal hukum" dan tidak tersentuh oleh pihak berwenang.
Poin-Poin Desakan:
Tindakan Terhadap Akun Inisial S : Meminta pihak kepolisian untuk menelusuri pemilik akun TikTok inisial S sebagai pintu masuk penyelidikan lokasi dan kepemilikan tambang ilegal tersebut.
Hentikan Eksploitasi Alat Berat : Berdasarkan bukti visual dari siaran langsung dan file **IMG_20260505_163312.jpg**, terdapat penggunaan alat berat yang merusak struktur ekosistem sungai secara permanen.
Uji Integritas Aparat : Masyarakat menuntut pembuktian dari aparat penegak hukum setempat bahwa tidak ada "bekingan" atau perlindungan terhadap praktik perusakan lingkungan ini.
Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas PETI berpotensi menyebabkan pencemaran air, longsor di bantaran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Jika terus dibiarkan, kerusakan dikhawatirkan semakin meluas dan sulit dipulihkan.
Melanggar Undang-Undang Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di Sungai Batang Hari tersebut dilaporkan masih terus berlangsung tanpa adanya gangguan dari pihak terkait. Masyarakat berharap ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan alat berat tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.