PEKANBARU — Persidangan dugaan kasus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali membuka fakta-fakta mengejutkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026), terungkap sejumlah aset mewah dan barang bernilai fantastis hasil penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Fakta tersebut pertama kali diungkap melalui keterangan saksi Ida Wahyuni, asisten rumah tangga (ART) Abdul Wahid yang telah bekerja sejak tahun 2020 di kediaman pribadi terdakwa di kawasan Herwood House, Jalan Pinang IV, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Rumah dibangun tahun 2020 dan mulai ditempati sekitar 2021. Sebelumnya bapak tinggal di rumah dinas DPR,” ujar Ida di hadapan majelis hakim.
Ida menjelaskan, meski Abdul Wahid telah dilantik sebagai Gubernur Riau pada 20 Februari 2025, rumah tersebut tetap menjadi kediaman utama keluarga dan kerap disinggahi terdakwa setiap pekan saat berada di Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Ida mengungkap penggeledahan dilakukan pada hari yang sama usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Wahid di Pekanbaru pada 3 November 2025.
“Ada lima petugas KPK datang ke rumah,” katanya.
Saat penggeledahan berlangsung, di rumah tersebut terdapat Ida, dua anak Abdul Wahid, dan seorang ART lainnya bernama Rasmi Sari.
Menurut Ida, penyidik KPK fokus melakukan penggeledahan di kamar utama Abdul Wahid yang berada di lantai tiga rumah.
“Yang digeledah kamar utama bapak,” ujarnya.
Tak hanya sekali, penyidik disebut kembali melakukan penggeledahan lanjutan di hari berbeda. Dari dalam brankas kamar utama, KPK menemukan sejumlah barang bernilai tinggi.
“Setahu saya ada uang, handphone, emas, dan tas-tas ibu,” kata Ida menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia juga mengaku baru mengetahui adanya mata uang asing setelah dijelaskan langsung oleh penyidik KPK saat pemeriksaan berlangsung.
Dalam persidangan, JPU memperlihatkan berbagai barang bukti hasil penggeledahan, mulai dari dokumen transaksi perbankan, deposito, buku tabungan, hingga dokumen pembelian rumah dan kendaraan.
Beberapa dokumen transaksi yang dibacakan jaksa di antaranya:
- Setoran tunai Rp450 juta melalui BNI pada 17 Desember 2021.
- Penukaran mata uang asing senilai Rp221 juta atas nama Marjani, ajudan Abdul Wahid.
- Kwitansi pembayaran tahap pertama rumah Herwood House senilai Rp1 miliar tertanggal 16 Desember 2020.
- Deposito Bank BRK Syariah atas nama Henisa Smita senilai hingga Rp1 miliar.
- Formulir penarikan tunai Rp650 juta atas nama Abdul Wahid.
- Penukaran dolar Singapura senilai lebih dari Rp105 juta.
- Buku tabungan dengan saldo ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Selain itu, jaksa juga menunjukkan dokumen kendaraan berupa BPKB Honda CR-V atas nama anak Abdul Wahid dan Toyota Alphard atas nama istrinya.
Ida turut membenarkan keberadaan sejumlah tas mewah milik istri Abdul Wahid, Henisa Smita, yang ditemukan saat penggeledahan.
Beberapa merek tas yang disebut di persidangan antara lain Louis Vuitton, Chanel, Dior, Goyard, Balenciaga, Prada, hingga Hermes.
“Itu milik ibu (Henisa Smita),” ujar Ida.
Tak hanya tas mewah, penyidik juga menemukan emas batangan dan berbagai perhiasan lengkap dengan sertifikat pembelian.
Barang bukti yang diperlihatkan meliputi emas murni (fine gold) 100 gram, sejumlah emas batangan bersertifikat, gelang dan cincin emas bernilai puluhan juta rupiah, hingga nota pembelian emas dan perhiasan dari sejumlah toko emas.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Mayer Simanjuntak, menegaskan bahwa temuan aset tersebut dinilai tidak sebanding dengan profil penghasilan Abdul Wahid sebagai gubernur maupun mantan anggota DPR RI.
“Pak Abdul Wahid yang profesinya hanya gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI dan tidak memiliki bidang usaha yang menghasilkan sesuatu yang sah. Dengan nilai yang sangat besar seperti barang bukti tadi, kita lihat nilainya ada deposito Rp1 miliar, ada tas-tas branded yang nilainya ratusan juta, ada emas batangan. Nanti itu akan didalami, termasuk di perkara ini maupun perkara-perkara lainnya,” ujar Mayer.
Menurut Mayer, seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung di rumah pribadi Abdul Wahid dan berita acara penggeledahan ditandatangani sendiri oleh terdakwa.
Fakta tersebut, kata JPU, menjadi indikasi kuat bahwa seluruh aset mewah itu berada dalam penguasaan Abdul Wahid dan keluarganya.
Selain uang tunai dan aset mewah, penyidik KPK juga menemukan mata uang asing berupa pound sterling dalam jumlah ribuan lembar.
JPU menduga uang asing tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi menjelang perjalanan Abdul Wahid ke London.
“Kami mengaitkan temuan uang pound sterling tersebut dengan dugaan pemberian gratifikasi yang terjadi menjelang perjalanan Abdul Wahid ke London, di mana terdakwa disebut menerima fasilitas hotel dan transportasi dari pihak lain,” kata Mayer.
Menurutnya, keberadaan uang asing itu menjadi salah satu petunjuk penting yang tengah didalami dalam proses pembuktian perkara.
JPU juga mengungkap bahwa sebagian barang bukti dan transaksi keuangan berasal dari rentang tahun 2020 hingga 2022, saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum menjadi gubernur.
Hal itu membuka kemungkinan adanya dugaan aliran penerimaan lain yang terjadi ketika terdakwa masih duduk di Komisi XI DPR RI.
“Kami melihat adanya kemungkinan penerimaan lain sejak yang bersangkutan masih menjadi anggota DPR RI, dan itu berpotensi didalami dalam perkara yang terpisah,” ujar Mayer.
Dalam keterangannya, Mayer juga menyinggung dugaan keterkaitan Abdul Wahid dengan perkara dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang saat ini tengah diproses KPK secara terpisah.
Menurutnya, dua mantan rekan Abdul Wahid di Komisi XI DPR RI telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, Mayer menegaskan keterlibatan Abdul Wahid masih menjadi ranah penyidikan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, pertanyaan kepada saksi Ida terkait CSR Bank Indonesia sengaja diajukan untuk memastikan kesesuaian waktu atau tempus kejadian dengan masa jabatan Abdul Wahid di Komisi XI DPR RI.
Dalam jalannya persidangan, penasihat hukum Abdul Wahid sempat menyoroti sejumlah transaksi yang terjadi sebelum terdakwa menjabat gubernur serta menolak pemeriksaan saksi mahkota Arief Padani.
Namun JPU menegaskan pemeriksaan tersebut sah secara hukum berdasarkan prinsip lex specialis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Undang-Undang Tipikor memiliki dasar hukum tersendiri. Pemeriksaan saksi mahkota dalam perkara ini sah secara hukum berdasarkan prinsip lex specialis,” tegas Mayer.
Majelis hakim juga sempat mengingatkan tim penasihat hukum agar memberikan kesempatan kepada jaksa menjelaskan seluruh rangkaian pembuktian.
“Advokat biarkan penuntut umum menjelaskan dulu. Ini cara mereka mencari pembuktian. Mereka tahu itu apa yang harus mereka lakukan,” kata hakim.
Mayer menegaskan pihaknya akan membuka seluruh fakta material secara transparan di persidangan, termasuk rincian keseluruhan aset dan barang bukti yang nantinya dituangkan dalam surat tuntutan.
“Kebenaran material harus dibuka seluas-luasnya di persidangan tanpa ada yang ditutupi, termasuk seluruh rangkaian barang bukti yang akan dipaparkan secara lengkap dalam surat tuntutan,” pungkasnya.***