SUARASINDO.COM, MENTAWAI - Polres Kepulauan Mentawai, dalam hal ini Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai gelar Press Release pengungkapan perkara tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor periode 1 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026. Yang berlangsung di Aula Mapolres Km 9 Tuapejat. Selasa (30/06/2026)
Kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Kepulauan Mentawai Kompol Bustanul Alamsyah, mewakili Kapolres, didampingi Kabag Ops Kompol Aeyxi Aubeyddillah, S.H. dan Kasat Reskrim Iptu D.P. Pamungkas.
Wakapolres menyampaikan Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap 6 kasus dengan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan. Seluruh barang bukti berupa laptop ASUS dan Lenovo, HP, perhiasan emas, dan barang lainnya turut ditampilkan saat konferensi pers di Mapolres
Wakapolres Kompol Bustanul menyebutkan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam memberantas kejahatan 3C dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Rincian Pengungkapan Kasus:
Pencurian Sepeda MotorTersangka: *J.A.S (38), warga Dusun Sido Makmur, Kec. Sipora Utara.Modus: Mengambil sepeda motor Honda Beat Hitam milik korban yang terparkir di depan rumah. Perkara sudah Tahap II P21 ke Kejari Mentawai. Disangkakan Pasal 476 UU No. 1/2023 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pencurian dengan PemberatanTersangka: *R.N.S Pgl RK (27), warga Dusun Maseai, Kec. Siberut Utara.Barang bukti: 2 unit HP Xiaomi, 1 Powerbank Infinix, 2 Powerbank Vidvie, gelang kaki anak, kamera laptop Logi, emas 0,001 gr, dompet, dan lainnya.Modus: Masuk rumah korban dengan merusak ventilasi. Berkas sudah Tahap I ke JPU. Disangkakan Pasal 477 ayat 2 KUHP Jo 477 ayat 1 huruf e dan f KUHP, ancaman 9 tahun.
Pencurian dengan PemberatanTersangka: R.N.S Pgl RKBarang bukti: 1 unit Laptop ASUS Vivobook, jam tangan Seiko, speaker Wins, cincin, baju batik, kalung emas, topi, parfum Pandora, dan palu.Modus: Masuk rumah korban di Dusun Turonia, Kec. Tuapejat. Berkas Tahap I.
Pencurian dengan PemberatanTersangka: R.N.S Pgl R.KBarang bukti: 1 tas Eiger hitam dan 1 kemeja lengan panjang.Modus: Masuk rumah korban dengan cara memanjat pagar teras dan plafon rumah. Berkas Tahap I. Disangkakan Pasal 477 ayat 2 KUHP.
Pencurian dengan PemberatanTersangka: R.N.S Pgl R.KTKP: Dusun Tunas Baru, Kec. Sipora Jaya. Berkas Tahap I.
Pencurian dengan PemberatanTersangka: R.N.S Pgl R.KBarang bukti: 1 unit HP Oppo A5X biru, 1 HP case hitam, KTP, ATM Bank Nagari, dan lainnya milik korban JAMAL SAPATADDEKAT.Modus: Merusak pintu rumah korban. Perkara masih dalam proses Sidik. Disangkakan Pasal 477 ayat 2 KUHP Jo 477 ayat 1 huruf e dan f KUHP.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah serta tidak memarkir kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel,” ujar Wakapolres.
Mengantisipasi akan terjadinya hal yang serupa, Polres Kepulauan Mentawai mengambil langkah langkah pasti.
"Dari kepolisian melihat pelajaran dari kasus ini, kita bisa mengambil kesimpulan untuk memberikan perintah kepada Kasat Sabara untuk lebih meningkatkan patroli di lokasi rumah kosong, melakukan kegiatan patroli rutin di jam rawan", ujar Waka Polres.
Upaya untuk lebih meningkatkan lagi patroli di lokasi-lokasi kos-kosan atau rumah-rumah kosong karena kita sama-sama tahu di sini kebanyakan rumah orang yang berada dipinggiran. Maka perlu adanya patroli rutin untuk menghindari adanya kejahatan pencurian dan Curanmor, tutupnya.(Dedi).