Follow Us:
19:09 WIB - Akses Jalan Ditutup, Warga Lakukan Demo, Berharap Satpol PP Kota Pekanbaru Turun Tangan dan Membongkar Tembok Pembatas Jalan | 18:10 WIB - Babinsa Koramil 01 Sikabaluan Jalin Sinergitas dan Koordinasi dengan Petugas Satbandar Pokai | 16:48 WIB - Ketua GRIB Jaya Pekanbaru Desak Plt Gubri SF Haryanto Setujui Penambahan Kuota SPMB, Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah | 23:45 WIB - PT Sopiak Satria Saga Hadir sebagai Perusahaan Jasa Keamanan Masa Kini dengan Teknologi Terdepan dan Layanan Terintegrasi | 00:58 WIB - Ketua DPC GRIB Jaya Pekanbaru S. Hondro Dampingi Martin Purba Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan Polri | 00:35 WIB - Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Sambut Hangat Kunjungan Anggota DPRD Mentawai ke Lahan Persawahan
/ Pekanbaru / Akses Jalan Ditutup, Warga Lakukan Demo, Berharap Satpol PP Kota Pekanbaru Turun Tangan dan Membongkar Tembok Pembatas Jalan /
Akses Jalan Ditutup, Warga Lakukan Demo, Berharap Satpol PP Kota Pekanbaru Turun Tangan dan Membongkar Tembok Pembatas Jalan
Selasa, 07 Juli 2026 - 19:09:30 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSINDO.com - Pekanbaru - Warga Jalan Arifin Ahmad, Gg. Arifin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, RT. 01, RW 15 dan 16, resah dengan adanya oknum warga yang menutup jalan secara sepihak. Apalagi akses jalan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang telah lama ada. Selasa (7/7/2026)

Dari pantauan awak media, sekitar 50 Warga didampingi oleh RT/RW Setempat dan juga pihak pengacara warga berkumpul di lokasi tempat akses Jalan yang ditutup dan melakukan aksi protes karena akses jalan yang setiap hari dilalui diduga ditutup oleh Warga yang bernama Zaki.

Salah satu warga (narasumber) RT. 01, RW. 15, yang enggan disebutkan namanya, didampingi oleh Pengacara Delvianto., S.H., MH., dan Eko Yulianto., SH.,. M.H., CMD., kepada awak media menerangkan bahwa akses jalan yang setiap hari dilaluinya diduga ditutup oleh Zaki sudah berlangsung selama 6 bulan.

" Penutupan Jalan itu menggunakan tembok serta seng secara permanen. Tak hanya aktivitas warga dan akses anak bersekolah terganggu, dampak lainnya juga terhadap warga yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua juga tidak dapat melintas jalan tersebut", ungkapnya.

Lanjutnya, Kami menyayangkan ada penutupan jalan tersebut. Menurutnya, jika memang jalan itu dari dulu diperuntukkan untuk jalan umum mengapa baru sekarang dilakukan penutupan, karena Jalan itu sudah ada dari dlu sebelum Pujasera dibangun dan tanah tersebut sudah dihibakan oleh pemilik tanah tersebut (Pemilik lama)

Akibat penutupan jalan tersebut,  seharusnya jalan bisa lebih cepat, dirinya mengaku terpaksa mengambil jalan memutar. Jika memang ada permasalahan harusnya bisa dibicarakan baik-baik. Kalau kaya gini kan masyarakat yang kena imbasnya, pungkas warga.

Keluhan ini tidak hanya saya saja yang merasakan, sejumlah warga yang lainnya juga menurutnya merasakan hal yang sama dan Kami merasa keberatan dengan adanya penutupan akses jalan tersebut.

Kami berharap, Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP Kota Pekanbaru, dapat membantu permasalahan ini agar dapat diselesaikan secepatnya dan segera membongkar tembok yang menutup akses jalan warga yang diduga ditutup oleh Zaki, karena jalan itu merupakan Fasilitas Umum (Fasum).

Penutupan akses jalan ini harus mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru demi menjaga  kondusifitas warga di RT. 01, RW. 15/16.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Satpol PP Kota Pekanbaru diminta warga harus tegas dan mendengarkan keluhan warga. , serta diminta warga segera melakukan pembongkaran jalan, karna Peraturan Daerah (Perda) menyebutkan bahwa tidak membolehkan adanya penutupan jalan tanpa ada izin, tegasnya.

Penutupan jalan ini juga menghambat  akses jalan seperti ketika ada kebakaran pemadaman yang mau masuk, atau ada orang sakit menggunakan ambulans ini yang kami antisipasi jangan sampai terhambat," tutupnya.

Catatan Redaksi: 

Perlu kita diketahui bersama bahwa secara normatif menutup akses Jalan umum pasal 167 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 2 Tahun.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menutup akses jalan belum bisa dikonfirmasi, dan awak media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Zaki, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung......

(Tim**)
[


Berita Lainnya :
  • Akses Jalan Ditutup, Warga Lakukan Demo, Berharap Satpol PP Kota Pekanbaru Turun Tangan dan Membongkar Tembok Pembatas Jalan
  • Babinsa Koramil 01 Sikabaluan Jalin Sinergitas dan Koordinasi dengan Petugas Satbandar Pokai
  • Ketua GRIB Jaya Pekanbaru Desak Plt Gubri SF Haryanto Setujui Penambahan Kuota SPMB, Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah
  • PT Sopiak Satria Saga Hadir sebagai Perusahaan Jasa Keamanan Masa Kini dengan Teknologi Terdepan dan Layanan Terintegrasi
  • Ketua DPC GRIB Jaya Pekanbaru S. Hondro Dampingi Martin Purba Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan Polri
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Sambut Hangat Kunjungan Anggota DPRD Mentawai ke Lahan Persawahan
  • Rutan Dumai Laksanakan Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-33 Tahun 2026
  • Polres Kepulauan Mentawai Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Curat Curas dan Curanmor
  • Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017