Follow Us:
10:32 WIB - APINDO: Reformasi Ketenagakerjaan Harus Sejalan dengan Perluasan Kesempatan Kerja | 20:40 WIB - Hampir Sepekan Mandek di Meja Ketua DPRD, S. Hondro Soroti Lambannya Disposisi Pengaduan ke BK | 16:56 WIB - Sungai di Lubuk Gaung Diduga Tercemar CPO, DLH Diminta Usut Sumber Tumpahan PT EUP | 12:05 WIB - Bangkitkan kemandirian komunitas, YLKA sukses gelar lokakarya " use Your Talents" di GKPM jemaat resort sibaibai | 00:51 WIB - Warga Nias Selatan Diduga Tenggelam di Sungai Hiliorahua, Basarnas Kerahkan Tim SAR | 01:54 WIB - Pernyataan Pemuda Kepulauan Nias: Perjuangan Provinsi Kepulauan Nias Wajib Terus Dilanjutkan
/ Daerah / Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Sambangi SMPN 2 Sipora MPLS, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Sejak Dini Bina Karakter Berintegritas Berwawasan Kebangsaan /
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Sambangi SMPN 2 Sipora MPLS, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Sejak Dini Bina Karakter Berintegritas Berwawasan Kebangsaan
Kamis, 16 Juli 2026 - 22:42:11 WIB

TERKAIT:
   
 
SUARASINDO.COM, MENTAWAI - Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai gelar Sosialisasi mengangkat tema "Integritas di Bumi Sikerei: Anti Korupsi Sejak Dini, Membina Karakter Siswa SMP yang Berintegritas dan Berwawasan Kebangsaan." Kegiatan bertempat di SMP Negeri 2 Sipora, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rabu (15/07/2026)

Dalam kesempatan kegiatan yang berlangsung disertai antusias para siswa siswi, bertindak sebagai narasumber Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Geri Samuel Hutagaol, S.H.

Materi yang disampaikan,

1. Pengenalan Kejaksaan Republik Indonesia yang meliputi kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia serta tugas dan kewenangan Kejaksaan pada Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Tindak Pidana Khusus.

3. Pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan aspek etimologis dan yuridis sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Jenis-jenis tindak pidana korupsi yang meliputi perbuatan yang merugikan keuangan negara, penyuapan, pemalsuan, penggelapan, penipuan oleh pemborong, gratifikasi, percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.

5. Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia serta pengaturan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

6. Pengertian anti korupsi sebagai sikap, perilaku, dan tindakan untuk mencegah, menolak, serta melawan segala bentuk penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

7. Contoh perilaku koruptif di lingkungan sekolah, antara lain penyuapan, gratifikasi, perbuatan curang, penggelapan dana, pungutan liar (pungli), dan benturan kepentingan beserta contoh penerapannya dalam kehidupan di lingkungan sekolah.

8. Penanaman sembilan nilai integritas yang terdiri atas jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil sebagai landasan pembentukan karakter pelajar.

9. Upaya pencegahan korupsi di kalangan pelajar melalui pembiasaan hidup jujur, pengelolaan organisasi sekolah secara transparan, disiplin, serta keberanian menolak dan melaporkan setiap bentuk kecurangan di lingkungan sekolah.

10. Penguatan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda yang berintegritas, bertanggung jawab, serta memiliki rasa nasionalisme.

Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Geri Samuel Hutagaol mengatakan, kegiatan ini berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab bersama peserta didik baru.

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan salah satu bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dengan institusi pendidikan dalam meningkatkan pemahaman hukum, menanamkan budaya anti korupsi, serta membangun karakter peserta didik yang berintegritas sejak dini, ujar Geri.

Dikatakannya, penyampaian materi itu mengenai pendidikan anti korupsi, integritas, dan wawasan kebangsaan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap pentingnya menjunjung tinggi nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari baik dilingkungan sekolah maupun ditengah masyarakat.

Keterlibatan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebagai narasumber dalam kegiatan MPLS merupakan implementasi fungsi Seksi Intelijen di bidang penerangan dan penyuluhan hukum, sekaligus sebagai upaya preventif dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum, berintegritas, serta memiliki wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, jelasnya.(Dedi)


Berita Lainnya :
  • APINDO: Reformasi Ketenagakerjaan Harus Sejalan dengan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Hampir Sepekan Mandek di Meja Ketua DPRD, S. Hondro Soroti Lambannya Disposisi Pengaduan ke BK
  • Sungai di Lubuk Gaung Diduga Tercemar CPO, DLH Diminta Usut Sumber Tumpahan PT EUP
  • Bangkitkan kemandirian komunitas, YLKA sukses gelar lokakarya " use Your Talents" di GKPM jemaat resort sibaibai
  • Warga Nias Selatan Diduga Tenggelam di Sungai Hiliorahua, Basarnas Kerahkan Tim SAR
  • Pernyataan Pemuda Kepulauan Nias: Perjuangan Provinsi Kepulauan Nias Wajib Terus Dilanjutkan
  • Ancam Rumah Warga BPBD Kab.Nias, Camat Ma'u Serta Pemdes Lasara Siwalubanua Tinjau Lokasi Longsor
  • Boat Resort Mati Mesin Hilang Kontak di Perairan Mentawai, Tim SAR Berhasil Menyelamatkan Dua Orang Penumpang
  • GRIB Jaya Pekanbaru Desak Evaluasi Total SPMB 2026 dan Copot Kabid SMA
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017