Follow Us:
14:18 WIB - Diduga Kapal Berbendera Mali Dicincang Secara Ilegal di Dumai, Aparat Diminta Usut Tuntas Aktivitas Ship Breaking | 13:25 WIB - Asmar Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, BNPP RI Siap Kawal Infrastruktur dan Program Strategis Meranti | 13:07 WIB - Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove yang Dirusak di Rohil | 12:44 WIB - Kapolda Riau Datangi Lokasi Perusakan Mangrove Seluas 118 Hektare di Rohil, 2 Pelaku Ditangkap | 10:18 WIB - Perkuat Konsolidasi Internal, DPD GRIB Jaya Riau Terbitkan Dua SK Pemberhentian Pengurus | 17:38 WIB - Bupati Mentawai Undang Tokoh Agama Perkuat FKUB Bersatu dan Harmonis
/ Dumai / Diduga Kapal Berbendera Mali Dicincang Secara Ilegal di Dumai, Aparat Diminta Usut Tuntas Aktivitas Ship Breaking /
Diduga Kapal Berbendera Mali Dicincang Secara Ilegal di Dumai, Aparat Diminta Usut Tuntas Aktivitas Ship Breaking
Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:18:46 WIB

TERKAIT:
   
 
DUMAI – Dugaan aktivitas pencincangan (ship breaking) kapal berbendera Mali secara ilegal di kawasan pesisir Pantai Pulau Bungkuk, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa adanya keterbukaan informasi mengenai perizinan maupun pemenuhan ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan, Sabtu (25/7/26).

Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diperoleh, terlihat sebuah kapal berukuran besar tengah bersandar di bibir pantai dengan alat berat berupa crane. Di sekitar lokasi tampak tumpukan besi hasil pembongkaran kapal yang diduga dilakukan secara langsung di kawasan pantai. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pemotongan kapal dilakukan di luar fasilitas galangan kapal (shipyard) yang memiliki izin resmi.

Apabila dugaan tersebut benar, aktivitas pembongkaran kapal di kawasan pantai tanpa izin berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan pelayaran, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, keselamatan kerja, serta pemanfaatan wilayah pesisir.

Proses ship breaking merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan. Kapal bekas umumnya masih mengandung residu minyak, bahan bakar, oli, asbestos, logam berat, hingga limbah berbahaya lainnya.

Tanpa ada prosedur yang sesuai standar, limbah tersebut berpotensi mencemari laut, merusak ekosistem pesisir, dan mengancam mata pencaharian masyarakat nelayan.

Selain aspek lingkungan, aktivitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum kapal, dokumen kepabeanan, proses penghapusan registrasi (de-flagging), serta legalitas perusahaan atau pihak yang melaksanakan pembongkaran.

Masyarakat mendesak agar KSOP Dumai, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, TNI AL, Polairud, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan:
1. Apakah kegiatan pembongkaran kapal telah mengantongi izin resmi.

2. Apakah lokasi pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Apakah pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai standar.

4. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

5. Apakah terdapat potensi kerugian negara maupun pelanggaran pidana.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dapat dilakukan tanpa pengawasan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang melakukan aktivitas pembongkaran kapal maupun instansi berwenang terkait legalitas kegiatan tersebut.*jhn


Berita Lainnya :
  • Diduga Kapal Berbendera Mali Dicincang Secara Ilegal di Dumai, Aparat Diminta Usut Tuntas Aktivitas Ship Breaking
  • Asmar Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, BNPP RI Siap Kawal Infrastruktur dan Program Strategis Meranti
  • Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove yang Dirusak di Rohil
  • Kapolda Riau Datangi Lokasi Perusakan Mangrove Seluas 118 Hektare di Rohil, 2 Pelaku Ditangkap
  • Perkuat Konsolidasi Internal, DPD GRIB Jaya Riau Terbitkan Dua SK Pemberhentian Pengurus
  • Bupati Mentawai Undang Tokoh Agama Perkuat FKUB Bersatu dan Harmonis
  • GRIB Jaya Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru
  • Wabup Mentawai Buka Seleksi OSN Tingkat Provinsi 2026, Dorong Lahirnya Generasi Berprestasi
  • KN SAR Ramawijaya 240 Terbakar Saat Docking di Jakarta, Basarnas Mentawai Tunggu Laporan Resmi
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017