Follow Us:
19:52 WIB - Mahasiswa KKN UNP Tanam 500 Bibit Mangrove di Sikakap Peringati Hari Mangrove Sedunia | 18:16 WIB - Martin Purba: Pemberhentian Pengurus GRIB Jaya Riau Atas Arahan Ketua Umum, Klaim Sepihak Diminta Dihentikan | 06:57 WIB - Wujud Kepedulian Sosial, IKTS Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya | 14:18 WIB - Diduga Kapal Berbendera Mali Dicincang Secara Ilegal di Dumai, Aparat Diminta Usut Tuntas Aktivitas Ship Breaking | 13:25 WIB - Asmar Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, BNPP RI Siap Kawal Infrastruktur dan Program Strategis Meranti | 13:07 WIB - Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove yang Dirusak di Rohil
/ Pekanbaru / Martin Purba: Pemberhentian Pengurus GRIB Jaya Riau Atas Arahan Ketua Umum, Klaim Sepihak Diminta Dihentikan /
Martin Purba: Pemberhentian Pengurus GRIB Jaya Riau Atas Arahan Ketua Umum, Klaim Sepihak Diminta Dihentikan
Senin, 27 Juli 2026 - 18:16:32 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU – Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Dr. Martahan Martin Purba, SH., MH., menegaskan bahwa kepengurusan GRIB Jaya di Provinsi Riau tetap berada dalam satu garis komando di bawah Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ia menyatakan, keputusan pemberhentian terhadap sejumlah pengurus, termasuk Imelda dan Pendi, merupakan kebijakan organisasi yang menurutnya telah mendapat arahan langsung dari Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules, Senin (27/07/26).

Menurut Martin, sebelum menerbitkan surat pemberhentian, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Umum. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pihak yang telah diberhentikan untuk tetap mengatasnamakan organisasi maupun mengklaim masih memiliki kewenangan sebagai pengurus.

"Saya melaksanakan perintah Ketua Umum. Yang tidak mau satu komando dan justru membuat kegaduhan di internal organisasi diputuskan untuk diberhentikan. Organisasi harus dijaga marwahnya," tegas Martin.

Ia menilai tindakan sejumlah pihak yang membuat keributan di kantor organisasi dengan mengenakan atribut GRIB Jaya telah mencoreng nama baik organisasi. Karena itu, langkah pemberhentian disebutnya sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi.

Martin juga mengungkapkan bahwa pada 26 Juli 2026 DPD GRIB Jaya Provinsi Riau telah menggelar rapat bersama sembilan DPC dan jajaran pengurus. Rapat tersebut, katanya, menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat soliditas organisasi dan menegaskan prinsip satu komando.

Hasil rapat tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Menurut Martin, dirinya bahkan menerima komunikasi langsung dari Ketua Umum pada pagi hari (Senin, 27/07/26) yang membahas arah organisasi pasca pemberhentian sejumlah pengurus.

Martin juga membantah beredarnya video yang dibuat oleh Imelda yang menyebut DPD GRIB Jaya Provinsi Riau akan dievaluasi oleh DPP.

Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai klaim yang tidak berdasar karena dirinya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum terkait kondisi organisasi di Riau.

"Saya sudah berbicara langsung dengan Ketua Umum. Tidak ada yang disampaikan seperti yang diklaim dalam video tersebut. Jangan membuat kebingungan di tengah masyarakat maupun kader," ujarnya.

Lebih lanjut, Martin menegaskan bahwa pengurus yang telah diberhentikan tidak lagi berhak mengenakan atribut maupun mengatasnamakan GRIB Jaya dalam kegiatan apapun.

Ia menyatakan akan menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) DPD maupun DPC Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan apabila masih ditemukan pihak yang telah diberhentikan menggunakan atribut organisasi.

"Kalau sudah tidak menjadi bagian organisasi, jangan lagi memakai atribut organisasi. Itu bentuk penghormatan terhadap keputusan organisasi," katanya.

Martin juga menyampaikan bahwa atas arahan Ketua Umum, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada berbagai instansi, di antaranya Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota, kepala dinas, serta unsur TNI dan Polri.

Surat tersebut, menurutnya, bertujuan memberikan informasi mengenai daftar pengurus yang telah diberhentikan sehingga tidak lagi diakui sebagai representasi resmi GRIB Jaya.

"Dengan demikian, apabila ada pihak yang mengatasnamakan organisasi padahal sudah diberhentikan, instansi terkait telah mengetahui status yang sebenarnya," ujar Martin.

Ia menegaskan bahwa DPD GRIB Jaya Provinsi Riau akan tetap fokus memperkuat konsolidasi internal dan menjalankan roda organisasi sesuai garis komando DPP.

"Organisasi yang besar hanya bisa berjalan apabila seluruh kader tunduk pada aturan organisasi. Tidak boleh ada kepemimpinan ganda, tidak boleh ada klaim sepihak, dan tidak boleh ada tindakan yang merugikan nama baik GRIB Jaya," tutupnya.***


Berita Lainnya :
  • Mahasiswa KKN UNP Tanam 500 Bibit Mangrove di Sikakap Peringati Hari Mangrove Sedunia
  • Martin Purba: Pemberhentian Pengurus GRIB Jaya Riau Atas Arahan Ketua Umum, Klaim Sepihak Diminta Dihentikan
  • Wujud Kepedulian Sosial, IKTS Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya
  • Diduga Kapal Berbendera Mali Dicincang Secara Ilegal di Dumai, Aparat Diminta Usut Tuntas Aktivitas Ship Breaking
  • Asmar Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, BNPP RI Siap Kawal Infrastruktur dan Program Strategis Meranti
  • Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove yang Dirusak di Rohil
  • Kapolda Riau Datangi Lokasi Perusakan Mangrove Seluas 118 Hektare di Rohil, 2 Pelaku Ditangkap
  • Perkuat Konsolidasi Internal, DPD GRIB Jaya Riau Terbitkan Dua SK Pemberhentian Pengurus
  • Bupati Mentawai Undang Tokoh Agama Perkuat FKUB Bersatu dan Harmonis
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017