JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya secara resmi mengumumkan pemberhentian Imelda Samsi dari keanggotaan organisasi. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 0075 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya, Jumat (31/07/26).
Dalam siaran pers yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya, ditegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin organisasi sekaligus langkah tegas terhadap setiap tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban, persatuan, dan marwah organisasi.
DPP GRIB Jaya menjelaskan bahwa polemik yang terjadi di Provinsi Riau beberapa waktu terakhir telah memunculkan berbagai video dan pemberitaan di media sosial maupun media daring tanpa adanya perintah, instruksi, arahan, maupun persetujuan dari DPD GRIB Jaya Provinsi Riau ataupun DPP GRIB Jaya. Tindakan tersebut dinilai telah memperkeruh situasi internal organisasi.
Selain itu, DPP menegaskan bahwa surat tugas khusus yang selama ini dijadikan dasar oleh Imelda Samsi untuk membangun berbagai narasi di ruang publik sejak awal telah dinilai cacat secara administrasi organisasi. Menurut DPP, surat tersebut kehilangan dasar keberlakuannya setelah kepengurusan definitif DPD GRIB Jaya Provinsi Riau terbentuk dan Ketua DPD resmi memperoleh Surat Keputusan dari Ketua Umum.
Dalam penjelasannya, DPP juga menyatakan telah menemukan dugaan penyalahgunaan bahkan pemalsuan dokumen organisasi. Disebutkan bahwa terdapat surat tugas khusus yang memuat dua nama, padahal Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat dengan format dan isi sebagaimana yang beredar. Oleh karena itu, DPP meminta seluruh kader agar tidak lagi mempercayai narasi maupun dokumen yang tidak berasal dari mekanisme resmi organisasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPP GRIB Jaya memutuskan memberhentikan Imelda Samsi dari keanggotaan organisasi. Sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Nomor 0075 Tahun 2026, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak, kewenangan, maupun kapasitas untuk bertindak atas nama GRIB Jaya, termasuk menggunakan atribut, simbol, identitas, ataupun mengatasnamakan organisasi dalam bentuk apa pun.
DPP juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPD, DPC, PAC, ranting, serta seluruh anggota GRIB Jaya di seluruh Indonesia agar mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut secara penuh.
Melalui peristiwa ini, DPP GRIB Jaya berharap seluruh kader menjadikannya sebagai pembelajaran penting bahwa setiap dinamika internal organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan melalui media sosial maupun pemberitaan yang berpotensi memperkeruh keadaan dan merugikan nama baik organisasi.
DPP menegaskan bahwa organisasi tidak akan mentoleransi tindakan yang dianggap mengacaukan organisasi, menyebarkan informasi yang menyesatkan, ataupun melakukan langkah-langkah di luar mekanisme organisasi. Penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas merupakan komitmen DPP untuk menjaga wibawa, soliditas, serta marwah GRIB Jaya sebagai organisasi yang berlandaskan aturan dan disiplin.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, DPP GRIB Jaya mengajak seluruh kader di semua tingkatan untuk tetap menjaga persatuan, menaati garis komando organisasi, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.***