PEKANBARU — Delapan puluh satu tahun perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia bukan sekadar catatan tentang usia sebuah lembaga penegak hukum. Lebih dari itu, perjalanan panjang institusi Adhyaksa merupakan refleksi atas upaya menjaga supremasi hukum di tengah dinamika perubahan zaman, pergantian rezim politik, serta ekspektasi publik yang semakin tinggi, Jumat (04/09/26).
Dalam lintasan sejarah tersebut, Kejaksaan tentu tidak selalu berada dalam ruang yang sunyi dari tekanan. Keberhasilan sering mendapat apresiasi, namun pada saat yang sama berbagai kritik, kontroversi, bahkan persoalan internal juga menjadi ujian terhadap keteguhan dan kepercayaan publik.
Ujian terhadap kepercayaan bukanlah sesuatu yang mudah ditaklukkan. Bahkan bagi institusi yang telah berdiri selama puluhan tahun, legitimasi publik harus terus dirawat melalui kerja nyata, integritas, profesionalisme, dan konsistensi dalam menegakkan hukum.
Karena itu, ungkapan “badai pasti berlalu” seharusnya tidak dimaknai bahwa persoalan akan hilang dengan sendirinya. Badai hanya akan berlalu apabila ada keberanian untuk memperbaiki layar, memperkuat kapal, dan memastikan arah perjalanan tetap berada pada jalur yang benar.
Momentum 81 tahun Kejaksaan semestinya menjadi ruang untuk melakukan refleksi sekaligus evaluasi. Bukan untuk menutupi persoalan, melainkan menjadikannya sebagai titik tolak untuk melakukan pembenahan dan menghadirkan perubahan yang lebih baik.
Ketika Kejaksaan berada dalam pusaran ujian kepercayaan akibat munculnya berbagai persepsi negatif maupun informasi yang belum seluruhnya dapat diverifikasi, di situlah tantangan sebenarnya berada.
Di satu sisi, publik dapat melihat semakin banyak perkara besar yang ditangani secara terbuka dan tegas sebagai bentuk keberanian penegakan hukum. Pemberantasan korupsi, pengembalian kerugian negara, penanganan perkara ekonomi strategis, serta penindakan terhadap kejahatan besar yang berdampak luas semestinya menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
Namun, pada sisi lain, banyaknya perkara yang berhasil diungkap terkadang justru dipersepsikan sebagai indikator bahwa kejahatan semakin marak. Inilah paradoks yang tidak mudah dihindari oleh institusi penegak hukum.
Semakin besar keberanian dan kewenangan yang digunakan dalam penegakan hukum, semakin tinggi pula ekspektasi sekaligus sorotan publik terhadap institusi tersebut.
Karena itu, persoalan Kejaksaan sesungguhnya tidak hanya terletak pada seberapa banyak perkara yang berhasil ditangani. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan seluruh proses penegakan hukum dipersepsikan dan dirasakan publik sebagai proses yang adil, transparan, profesional, proporsional, dan bebas dari kepentingan di luar hukum.
Dalam era keterbukaan informasi, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, besarnya aset yang disita, ataupun nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
Masyarakat juga semakin kritis mempertanyakan konsistensi, proporsionalitas, akuntabilitas, serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pada titik inilah badai kepercayaan dapat muncul.
Setiap kontroversi yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki potensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi secara keseluruhan. Oleh sebab itu, Kejaksaan tidak cukup hanya membangun citra keberhasilan melalui penegakan hukum eksternal, tetapi juga harus memastikan koreksi dan pembenahan internal berjalan secara konsisten.
Institusi yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah mendapatkan kritik. Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu menerima kritik, menguji kritik tersebut secara objektif, kemudian melakukan perbaikan apabila ditemukan kekurangan.
Momentum 81 tahun Kejaksaan harus menjadi pangkal tolak untuk memperkuat kembali fondasi institusi melalui empat hal penting: integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Setiap insan Adhyaksa perlu memahami bahwa kewenangan penegakan hukum merupakan amanah, bukan privilege. Kewenangan yang besar harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan pengawasan yang ketat.
Mekanisme pengawasan internal pun perlu terus diperkuat. Setiap dugaan pelanggaran etik maupun disiplin harus ditangani secara objektif, tegas, dan konsisten.
Lembaga yang mampu melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri justru akan memiliki legitimasi yang lebih kuat di hadapan masyarakat.
Pada saat yang sama, Kejaksaan perlu terus mengembangkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata melalui pemulihan.
Pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara konsekuen. Namun, proses tersebut juga harus memastikan aset negara dapat dipulihkan, kepentingan masyarakat terlindungi, dan pembangunan tidak kehilangan manfaatnya bagi publik.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan menghukum pelaku, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi negara dan rakyat.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah komunikasi publik, Kejaksaan perlu terus membangun komunikasi yang sehat, terbuka, dan transparan. Informasi mengenai suatu perkara harus disampaikan dengan bahasa hukum yang dapat dipahami masyarakat tanpa mengurangi ketepatan maupun independensi proses hukum.
Keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh hal yang bersifat rahasia dalam proses penegakan hukum. Namun, transparansi yang proporsional dapat membantu masyarakat memahami duduk perkara sekaligus mengurangi ruang bagi berkembangnya spekulasi dan informasi yang tidak terverifikasi.
Kritik pun harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem demokrasi dan kontrol publik.
Ruang bagi masyarakat, media, akademisi, maupun kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan justru dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat institusi.
Bagaimanapun, kepercayaan tidak lahir dari slogan.
Kepercayaan tumbuh dari pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan dengan hukum. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, ketika perlakuan terhadap setiap orang tidak dibedakan berdasarkan status sosial maupun kekuasaan, dan ketika aparat mampu mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya.
Pada akhirnya, ungkapan “badai pasti berlalu” bukanlah ajakan untuk menunggu persoalan selesai dengan sendirinya.
Badai hanya dapat dilewati dengan keberanian untuk melakukan pembenahan.
Kapal yang kuat bukanlah kapal yang tidak pernah diterjang gelombang, melainkan kapal yang mampu bertahan, memperbaiki kerusakan, dan tetap menentukan arah ketika badai datang.
Delapan puluh satu tahun perjalanan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai bertambahnya usia institusi, tetapi juga sebagai momentum untuk menjadi semakin dewasa dalam menghadapi kritik, semakin tegas dalam menegakkan hukum, semakin terbuka terhadap evaluasi, serta semakin dekat dengan harapan masyarakat.
Harapan sederhana itu adalah lahirnya Kejaksaan yang terus berbenah, berani menegakkan hukum dan keadilan, serta mampu membuktikan bahwa kewenangan yang dimiliki benar-benar digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Selamat 81 Tahun Kejaksaan Republik Indonesia.
Semoga setiap badai menjadi pelajaran, setiap kritik menjadi bahan pembenahan, dan setiap langkah penegakan hukum semakin mendekatkan institusi Adhyaksa pada cita-cita keadilan. Badai pasti berlalu. Namun arah kapal harus tetap dijaga.
Oleh: Yakub F. Ismail (Ketua Umum Ikatan Media Online Indonesia)