PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejati Riau maupun pejabat di lingkungan Kejaksaan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya modus pencatutan nama dan jabatan pejabat Kejaksaan yang diduga dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang, hadiah, bantuan hingga data pribadi masyarakat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai setiap komunikasi yang mengatasnamakan pimpinan maupun pejabat Kejaksaan.
Menurut Zikrullah, langkah verifikasi menjadi hal penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan sekaligus mencegah penyalahgunaan nama baik institusi Kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya apabila ada pihak yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau maupun pejabat Kejaksaan lainnya, kemudian meminta uang, bantuan, hadiah, ataupun data pribadi. Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut melalui kanal resmi Kejaksaan,” ujar Zikrullah, Selasa (15/9/2026).
Zikrullah juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh komunikasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, pencatutan nama dan jabatan pejabat bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga dapat mencoreng nama baik institusi Kejaksaan.
“Jangan memberikan uang, hadiah, bantuan maupun data pribadi kepada pihak yang menghubungi dengan mengatasnamakan pejabat Kejati Riau sebelum informasi tersebut dipastikan kebenarannya,” tegasnya.
Kejati Riau menyebut terdapat dua nomor telepon yang perlu diwaspadai masyarakat. Nomor 0813-3295-644 disebut digunakan untuk mengatasnamakan Kajati Riau, sedangkan nomor 0877-6804-0457 disebut mengatasnamakan Kasi Penkum Kejati Riau.
Masyarakat diminta tidak melakukan komunikasi lebih lanjut maupun memenuhi permintaan dari nomor atau pihak yang mencurigakan sebelum dilakukan verifikasi melalui kanal resmi Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat yang menerima pesan atau telepon mencurigakan juga diminta segera melaporkannya kepada pihak Kejati Riau.
“Masyarakat juga kami minta segera melaporkan apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan. Jangan memberikan celah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan nama baik institusi Kejaksaan,” kata Zikrullah.
Sebagai langkah pengaduan, Kejati Riau membuka layanan melalui Hotline 0897-1226-6666 bagi masyarakat yang menerima komunikasi mencurigakan atau menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejati Riau.
Zikrullah menegaskan, kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus ruang gerak pelaku penipuan.
“Setiap permintaan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan perlu dipastikan terlebih dahulu melalui kanal resmi. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan pesan atau telepon yang belum terverifikasi,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan tersebut, masyarakat diharapkan semakin waspada, tidak mudah percaya terhadap pihak yang mencatut nama pejabat Kejaksaan, serta segera melakukan konfirmasi apabila menemukan komunikasi yang mencurigakan.***