PEKANBARU — Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap objek sengketa tanah yang melibatkan Firdinan Sihombing di kawasan Jalan Damai Ujung, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, membuka kembali sejumlah pertanyaan mengenai riwayat administrasi pertanahan dan proses verifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.
Salah satu pertanyaan yang kini disoroti adalah bagaimana proses verifikasi terhadap bidang tanah tersebut dilakukan, terutama berkaitan dengan dokumen penguasaan yang menurut pihak Firdinan telah ada sejak 1986, sementara dalam perkara yang berjalan juga muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01144 Tahun 2017.
Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih, S. Hondro, S.H., meminta persoalan tersebut dibuka secara terang melalui pemeriksaan dokumen dan riwayat administrasi pertanahan dari awal hingga proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.
Menurut Hondro, pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata mengenai siapa yang saat ini menguasai tanah, melainkan bagaimana sebuah bidang tanah dapat memiliki riwayat administrasi yang perlu diuji kembali ketika terdapat dokumen lama dan dokumen hak yang disebut terbit pada tahun 2017.
“Yang kami pertanyakan sederhana. Bagaimana proses verifikasi ganti rugi untuk pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat dilakukan terhadap bidang tanah ini? Kalau pihak Firdinan memiliki dokumen penguasaan yang sudah ada sejak 1986, bagaimana dokumen itu diverifikasi dan mengapa kemudian muncul persoalan dengan SHM tahun 2017?” ujar Hondro, Sabtu (19/09/26).
Hondro mengatakan pembangunan jalan tol merupakan bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum. Karena itu, proses pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian memiliki mekanisme hukum yang harus dapat ditelusuri.
UU Nomor 2 Tahun 2012 mengatur bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Jalan tol secara eksplisit termasuk salah satu jenis pembangunan untuk kepentingan umum.
Sementara itu, penyelenggaraan pengadaan tanah saat ini diatur antara lain melalui PP Nomor 19 Tahun 2021, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023, serta ketentuan pelaksanaannya melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur tahapan pengadaan tanah, termasuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.
Atas dasar itu, Hondro mempertanyakan apakah seluruh data fisik dan data yuridis bidang tanah yang berkaitan dengan proyek tol tersebut telah diverifikasi secara menyeluruh.
“Kami ingin tahu dokumennya. Siapa yang melakukan verifikasi, kapan dilakukan, berdasarkan peta bidang yang mana, siapa yang dinyatakan sebagai pihak yang berhak, dan bagaimana riwayat tanah tersebut diperiksa sebelum proses ganti kerugian dilakukan?” katanya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting karena menyangkut tanah yang berada dalam kawasan pembangunan infrastruktur publik.
Selain proses ganti rugi, Hondro juga mempertanyakan keberadaan SHM Nomor 01144 Tahun 2017 yang disebut dalam perkara sengketa tanah Firdinan.
Ia meminta Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menjelaskan secara terbuka dasar penerbitan SHM tersebut, termasuk dokumen alas hak, proses pengukuran, peta bidang, data yuridis, serta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya bidang tanah lain pada lokasi yang sama.
“Kalau memang benar SHM Nomor 01144 Tahun 2017 berada pada lokasi yang sekarang disengketakan, pertanyaannya adalah: bagaimana proses penerbitannya? Apa alas haknya? Bagaimana hasil pengukurannya? Apakah pada saat itu sudah dilakukan pengecekan terhadap dokumen atau penguasaan sebelumnya?” ujar Hondro.
Ia menekankan, pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut bermasalah, melainkan meminta seluruh prosesnya dibuka dan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Sebab, dalam administrasi pertanahan, persoalan tumpang tindih bidang bukan perkara yang dapat diselesaikan hanya dengan melihat satu dokumen. Data fisik, data yuridis, peta pendaftaran, dokumen dasar, serta kondisi lapangan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dokumen dan ketentuan ATR/BPN sendiri mengenal mekanisme identifikasi dan penyelesaian indikasi tumpang tindih, termasuk inventarisasi dan validasi dokumen, survei lapangan, mediasi, serta pengukuran dan pemetaan.
Hondro kemudian menyinggung informasi yang menurutnya diperoleh dari hasil investigasi tim awak media pada 2025.
Menurut informasi yang disampaikan kepada pihaknya, pada saat investigasi tersebut belum ditemukan atau belum ditunjukkan adanya penerbitan SHM di lokasi yang kini menjadi objek sengketa.
Informasi tersebut, kata Hondro, disebut bersumber dari keterangan salah seorang pihak di lingkungan BPN Kota Pekanbaru yang saat ini diketahui telah dimutasi.
“Kami juga mempertanyakan informasi yang diperoleh tim media pada 2025. Saat itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak BPN Pekanbaru, disebutkan belum ada penerbitan SHM di lokasi tersebut. Sekarang muncul dokumen SHM tahun 2017 yang menjadi bagian dari persoalan. Ini harus dijelaskan dengan data, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Hondro meminta agar informasi tersebut tidak berhenti sebagai klaim sepihak.
Menurut dia, verifikasi harus dilakukan melalui warkah, buku tanah, surat ukur, peta bidang, riwayat perubahan data, serta data pendaftaran tanah yang berkaitan dengan SHM Nomor 01144 Tahun 2017.
Dengan demikian, dapat diketahui kapan permohonan diajukan, siapa pemohonnya, apa dasar penguasaannya, bagaimana proses pengukurannya, siapa yang memproses dan mengesahkan, serta bagaimana posisi bidang tersebut terhadap dokumen tahun 1986 yang diajukan pihak Firdinan.
Hondro juga menyoroti dokumen yang disebut menjadi dasar penguasaan pihak Firdinan, yakni Surat Keterangan Tanah Nomor 141/532/PEM/XI/1985 tertanggal 20 Maret 1986.
“Kalau surat tahun 1986 itu memang benar dan keberadaannya dapat dibuktikan, harus ada penjelasan mengenai bagaimana status dan riwayat dokumen tersebut ketika proses pendaftaran tanah berikutnya dilakukan. Tidak boleh ada dokumen yang sekadar diabaikan tanpa penjelasan administratif yang terang,” kata Hondro.
Karena objek perkara berkaitan dengan kawasan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat dan terdapat pertanyaan mengenai proses pengadaan tanah serta administrasi pertanahan, Hondro mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan atau penelaahan apabila terdapat indikasi penyimpangan yang masuk dalam kewenangannya.
“Kami mendesak KPK turun tangan, setidaknya melakukan telaah dan supervisi apabila memang ditemukan indikasi penyimpangan. Ini bukan sekadar persoalan sengketa antarwarga. Ada aspek pertanahan dan ada kepentingan pembangunan jalan tol yang harus dipastikan prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Desakan tersebut, kata Hondro, bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Ia meminta lembaga penegak hukum memeriksa terlebih dahulu seluruh rangkaian administrasi apabila terdapat indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses verifikasi bidang tanah, penerbitan dokumen hak, maupun mekanisme pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
KPK sendiri dalam Renstra 2025–2029 mencantumkan kajian terkait risiko korupsi pada layanan pertanahan serta monitoring pada sektor infrastruktur, termasuk penyelenggaraan dan pengusahaan jalan tol. Pada Juli 2026, KPK dan ATR/BPN juga menyelenggarakan program penguatan integritas dan antikorupsi di sektor pertanahan.
Hondro meminta Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru memberikan penjelasan mengenai riwayat bidang tanah tersebut secara komprehensif.
Sedikitnya, menurut dia, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab:
1. Apa dasar penerbitan SHM Nomor 01144 Tahun 2017?
2. Siapa pemohon dan siapa pihak yang dinyatakan sebagai pemegang hak?
3. Apa alas hak yang digunakan dalam proses penerbitan SHM tersebut?
4. Bagaimana hasil pengukuran dan peta bidang pada saat sertifikat diterbitkan?
5. Apakah terdapat bidang tanah atau dokumen penguasaan sebelumnya pada lokasi yang sama?
6. Bagaimana posisi Surat Keterangan Tanah tahun 1986 yang disebut dimiliki pihak Firdinan?
7. Bagaimana proses verifikasi data fisik dan data yuridis dalam kaitannya dengan pengadaan tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat?
8. Siapa saja pihak yang melakukan pemeriksaan dan pengesahan administrasi pertanahan tersebut?
“Semua ini sebenarnya bisa dijawab dengan membuka dokumen dan data administrasi. Karena itu kami meminta BPN Kota Pekanbaru tidak defensif. Jelaskan saja berdasarkan warkah dan data pertanahan yang ada,” tegas Hondro.
Bagi Hondro, persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada sengketa kepemilikan di ruang persidangan.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Kalau semua proses sudah benar, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan administrasi, perbaiki melalui mekanisme hukum. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai riwayat dokumen 1986, penerbitan SHM 2017, kemungkinan tumpang tindih bidang, serta proses verifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat kini menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak berwenang.*jhn