Follow Us:
17:44 WIB - BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru Laporkan Firman Fraksi Hanura Ke Polda Metro Jaya | 17:29 WIB - Zulkardi Soroti Sengketa Lahan Rumbai: Warga Puluhan Tahun Menempati, HGB Terbit 2010 Dipertanyakan | 17:04 WIB - Hak Warga di Tengah Proyek Tol: Firdinan Desak ATR/BPN Buka Warkah dan Riwayat SHM 01147 | 14:31 WIB - Rumah Diserang dan Dirusak, AW Menjerit Minta Polsek Kulim Segera Bertindak terhadap Terduga Pelaku | 09:41 WIB - Surat Tanah 1986 Dipertanyakan, LSM Rajawali Merah Putih Soroti Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat | 20:46 WIB - Perdamaian Tercapai, Perkara Yahya Berakhir Lewat Restorative Justice di Polresta Pekanbaru
/ Pekanbaru / Zulkardi Soroti Sengketa Lahan Rumbai: Warga Puluhan Tahun Menempati, HGB Terbit 2010 Dipertanyakan /
Zulkardi Soroti Sengketa Lahan Rumbai: Warga Puluhan Tahun Menempati, HGB Terbit 2010 Dipertanyakan
Selasa, 22 September 2026 - 17:29:32 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU — Sejumlah warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (22/9/2026). Kedatangan warga tersebut untuk mengadukan persoalan sengketa lahan yang disebut telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.

Persoalan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berujung pada proses hukum terhadap sejumlah warga. Bahkan, dua warga yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dikabarkan meninggal dunia.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengatakan, persoalan bermula dari adanya klaim sebuah perusahaan yang menyebut warga menggunakan lahan tanpa izin dengan luas kurang lebih 2,1 hektare.

Lahan yang menjadi objek sengketa berada di kawasan Jalan Pesisir, Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai. Menurut informasi yang disampaikan warga kepada pihaknya, kawasan tersebut dihuni sekitar 80 Kepala Keluarga (KK) atau lebih dari 400 jiwa.

Warga mengklaim telah menempati dan mengelola lahan tersebut sejak sekitar tahun 1960-an dengan menggunakan surat alas hak atau segel yang diperoleh secara turun-temurun.

Namun, belakangan muncul klaim kepemilikan dari sebuah perusahaan yang didasarkan pada Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut terbit pada tahun 2010. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum terhadap sejumlah warga.

“Setelah ditetapkan tersangka, Ibu Sri Wahyuni terganggu psikisnya. Bahkan ada ancaman-ancaman melalui WhatsApp yang masuk kepada masyarakat dan mengganggu psikis mereka, sehingga beliau meninggal dunia,” kata Zulkardi, Selasa (22/9/2026).

Zulkardi menegaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kehidupan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta masyarakat menyusun laporan dan dokumen secara lengkap untuk selanjutnya dibawa ke tingkat pusat.

“Akan kita bawa ini hearing ke DPR RI. Karena kemarin sudah hearing di DPRD Kota Pekanbaru, tetapi belum ada progresnya. Jadi kita ingin bagaimana masyarakat ini tidak ditakuti oleh pihak-pihak yang diduga melakukan praktik mafia tanah,” tegasnya.

Menurut Zulkardi, hingga saat ini terdapat dua warga yang disebut meninggal dunia setelah terseret dalam proses hukum sebagai tersangka.

Ia mengaku akan turun langsung ke tengah masyarakat di Meranti Pandak untuk melihat kondisi dan menggali informasi secara lebih mendalam.

“Kita ingin menggali lebih dalam kronologi bagaimana masyarakat ini bisa meninggal setelah ditersangkakan. Dan ini kemungkinan, dugaan saya, ada mafia-mafia tanah yang hari ini mencoba mengusik dan mengusir kampung yang ada di sana,” ujarnya.

Meski demikian, Zulkardi menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, termasuk dengan membuka secara terang dokumen serta riwayat penguasaan dan penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Ia menilai persoalan tersebut harus diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila terdapat objek tanah yang sedang dipersoalkan atau bersengketa, maka status serta dasar hak atas tanah tersebut perlu terlebih dahulu diperjelas.

Zulkardi juga mempertanyakan penerbitan HGB di atas lahan yang menurut keterangan masyarakat telah ditempati sejak sekitar tahun 1960-an dan telah berdiri berbagai bangunan milik warga.

“Masalah di Rumbai ini, sejak tahun 1960 sudah ditempati masyarakat dan sudah ada bangunan-bangunan masyarakat. Kenapa bisa terbit SHGB?” katanya.

Ia menilai persoalan utama yang perlu dibuka adalah mengenai dasar penerbitan HGB tersebut. Menurutnya, dokumen dan riwayat hak atas tanah perlu diperiksa untuk mengetahui status serta alas hak yang menjadi dasar penerbitannya.

“Kita mau memastikan alas hak SHGB yang diterbitkan oleh perusahaan ini apa? Apakah berasal dari APL, sertifikat hak milik, atau tanah negara? Sampai hari ini kami belum mengetahui secara jelas alas hak penerbitan SHGB tersebut,” ungkapnya.

Zulkardi mengatakan, dugaan adanya praktik mafia tanah tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, ia mendorong agar seluruh dokumen terkait penerbitan HGB dibuka dan diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, masyarakat juga meminta DPRD Kota Pekanbaru membantu memfasilitasi penyampaian laporan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan atau penguasaan lahan tersebut.

Menurut Zulkardi, masyarakat bahkan berencana menggalang dukungan untuk datang ke Jakarta dan menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada lembaga-lembaga terkait.

Ia menambahkan, persoalan sengketa lahan tersebut harus ditangani secara transparan dan tidak boleh menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Zulkardi juga menyinggung adanya informasi mengenai pesan-pesan WhatsApp yang disebut bernada ancaman atau intimidasi terhadap sejumlah warga. Menurutnya, apabila benar terdapat ancaman, hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

“Jangan sampai persoalan tanah ini kemudian membuat masyarakat takut di kampungnya sendiri. Kita ingin semuanya dibuka secara terang, mulai dari sejarah penguasaan tanah, alas hak, proses penerbitan HGB, hingga proses hukum terhadap warga,” tegasnya.

Sebagai bentuk pendampingan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru menyatakan akan membantu masyarakat melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk membantu warga memahami serta menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pendampingan hukum.

Zulkardi menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada proses pelaporan atau penetapan tersangka terhadap warga. Menurutnya, akar persoalan berupa status dan dasar kepemilikan serta penerbitan hak atas tanah harus turut diperiksa secara menyeluruh.

“Yang paling penting sekarang adalah membuka semuanya secara terang. Kalau memang ada dasar hukum penerbitan HGB, mari kita lihat dokumennya. Kalau ada persoalan dalam prosesnya, juga harus diperiksa. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.***


Berita Lainnya :
  • BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru Laporkan Firman Fraksi Hanura Ke Polda Metro Jaya
  • Zulkardi Soroti Sengketa Lahan Rumbai: Warga Puluhan Tahun Menempati, HGB Terbit 2010 Dipertanyakan
  • Hak Warga di Tengah Proyek Tol: Firdinan Desak ATR/BPN Buka Warkah dan Riwayat SHM 01147
  • Rumah Diserang dan Dirusak, AW Menjerit Minta Polsek Kulim Segera Bertindak terhadap Terduga Pelaku
  • Surat Tanah 1986 Dipertanyakan, LSM Rajawali Merah Putih Soroti Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
  • Perdamaian Tercapai, Perkara Yahya Berakhir Lewat Restorative Justice di Polresta Pekanbaru
  • Sengketa Tanah Firdinan Sihombing Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat, Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi
  • Sengketa Lahan Tol Pekanbaru-Rengat: Firdinan Pertanyakan SHM 2017, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
  • Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Warga Diminta Waspada
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017