JAKARTA — Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) PDI Perjuangan Kota Pekanbaru menduga adanya penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta, dugaan fitnah, serta penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pemberitaan Firman yang dikutip melalui akun Instagram dan Facebook, Selasa (22/09/26).
Informasi yang dipublikasikan tersebut dinilai berpotensi membentuk persepsi keliru, memprovokasi, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Atas dugaan tersebut, BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum melalui laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6988/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
Sanjaya menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 3 Agustus 2026, ketika pedagang Sukaramai menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Pekanbaru terkait belum adanya kejelasan mengenai perpanjangan 133 HGB milik pedagang Sukaramai.
Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah meminta DPRD Kota Pekanbaru membantu memperjuangkan agar 133 HGB tersebut dapat diperpanjang.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena, menurut BBHR, HGB Gedung Utama milik PT Makmur Papan Permata (PT MPP) telah diperpanjang hingga 2046. Sementara itu, 133 HGB pedagang yang berasal dari PT MPP dan berada dalam satu hamparan dengan kawasan gedung utama tersebut belum mendapatkan kejelasan perpanjangan.
Setelah adanya aksi dan penyampaian aspirasi pedagang, Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa 133 HGB pedagang Sukaramai tidak dapat diperpanjang karena adanya rekomendasi dari Kemendagri dan KPK.
Atas pernyataan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru kemudian melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai rekomendasi tersebut.
Dalam perjalanan konsultasi tersebut, Firman angota dprd Pekanbaru fraksi hanura ikut serta dalam rombongan pimpinan/Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pada 7 Agustus 2026, rombongan diterima untuk melakukan konsultasi di Kemendagri bersama Jona Maria Mantow, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Menurut Sanjaya, hasil konsultasi langsung di Kemendagri menegaskan bahwa tidak pernah ada rekomendasi dari Kemendagri yang secara khusus melarang atau memerintahkan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang 133 HGB milik pedagang Sukaramai Trade Centre (STC).
Dalam konsultasi tersebut, pimpinan DPRD Pekanbaru memberikan kesempatan kepada Zulkardi dan Robin Eduar untuk menyampaikan persoalan dan menjadi juru bicara dalam pembahasan.
Sanjaya mengatakan, Firman tidak menyampaikan pendapat dalam forum konsultasi tersebut. BBHR menyebut hal itu tercermin dalam notulen hasil konsultasi.
Namun, pada 8 Agustus 2026, beredar pemberitaan yang dibuat dan diduga disebarluaskan oleh Firman melalui akun Instagram dan Facebook dengan judul:
“DPRD Pekanbaru Tegaskan HGB Ruko STC Tidak Bisa Diperpanjang, Pemko Sudah Sesuai Aturan.”
Dalam pemberitaan tersebut, Firman diduga menyebarluaskan dan menggunakan foto Fraksi PDI Perjuangan sebagai sampul berita.
Penggunaan foto tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru. Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut, Firman yang menjadi narasumber justru tidak ditampilkan dalam foto sampul. Sebaliknya, foto Fraksi PDI Perjuangan digunakan sebagai sampul pemberitaan, meskipun Firman tidak terlihat atau tidak terdapat dalam foto tersebut.
Atas hal tersebut, BBHR menilai penggunaan foto tersebut perlu dipersoalkan dan diklarifikasi, terutama terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin serta kesesuaian antara foto yang digunakan dengan substansi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Selain penggunaan foto, BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru juga mempersoalkan substansi pemberitaan yang dinilai memuat sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penyebutan nama Zulkardi, Tekad Indra Perdana, Arwinda, dan Niar sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Menurut BBHR, pencantuman kedudukan tersebut tidak sesuai dengan posisi mereka di DPRD Kota Pekanbaru.
BBHR juga mempertanyakan bagaimana foto Fraksi PDI Perjuangan yang diambil dalam kegiatan konsultasi tersebut dapat digunakan sebagai sampul pemberitaan. Menurut Sanjaya, rombongan konsultasi tidak membawa media dalam pertemuan di Kemendagri.
Setelah dilakukan penelusuran, BBHR menemukan bukti komunikasi yang diduga menunjukkan adanya permintaan firman kepada salah satu pendamping untuk mengirimkan foto rombongan Fraksi PDI Perjuangan kepada Firman. Atas temuan tersebut, BBHR menduga foto Fraksi PDI Perjuangan kemudian digunakan dalam pemberitaan yang dipersoalkan.
BBHR juga mempersoalkan penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan karena dinilai dapat menimbulkan persepsi seolah-olah Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan atau mendukung isi pemberitaan tersebut.
Terlebih, Firman tidak terdapat dalam foto yang digunakan sebagai sampul pemberitaan.
Menurut Sanjaya, penggunaan foto tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan 133 pedagang Sukaramai, karena dapat memberikan kesan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mengambil sikap yang bertentangan dengan aspirasi para pedagang.
BBHR menilai kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu perjuangan Fraksi PDI Perjuangan dalam mengawal aspirasi 133 pedagang pemilik HGB serta berdampak terhadap citra dan marwah partai.
Atas adanya perbedaan antara isi pemberitaan dengan fakta hasil konsultasi di Kemendagri, penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan, serta bukti-bukti komunikasi yang ditemukan, BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, BBHR menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
Bukti yang diserahkan antara lain berupa capture foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan yang muncul dalam postingan Instagram dan Facebook, capture percakapan WhatsApp yang menurut BBHR menunjukkan adanya permintaan foto Fraksi PDI Perjuangan, notulen hasil konsultasi di Kemendagri, serta capture komunikasi salah seorang pejabat Pemko Pekanbaru yang menurut BBHR diduga berkaitan dengan pendistribusian informasi ke grup media untuk menyebarluaskan pemberitaan yang dibuat Firman.
Selain itu, BBHR juga menyerahkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk menjadi bahan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam laporan polisi tersebut, Firman diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan/atau Pasal 434 KUHP.
Dugaan pelanggaran UU PDP tersebut berkaitan dengan penggunaan dan/atau penyebaran data pribadi sebagaimana yang dilaporkan BBHR.
Sementara itu, Pasal 434 KUHP yang dicantumkan dalam laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah.
Redaksi telah berupaya menghubungi Firman untuk meminta konfirmasi terkait laporan BBHR tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Firman belum dapat dihubungi, Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Firman serta pihak terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.***