/ Hukum / KETUA FORWAKA KEJATI BABEL KINI BERSTATUS TERPIDANA PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK /
KETUA FORWAKA KEJATI BABEL KINI BERSTATUS TERPIDANA PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK
Rabu, 27 Mei 2020 - 11:49:02 WIB
TERKAIT:
Pangkalpinang - Pokja wartawan FORWAKA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) kian terpuruk. Ini diakibatkan oleh sang ketua yakni Rudi Sahwani tak henti-hentinya terjerat skandal amoral. Beberapa waktu lalu Rudi Sahwani dan beberapa anggotanya di Forwaka disebut-sebut terlibat dalam makelar kasus alias Markus dalam pusaran perkara dugaan Tipikor pembelian pasir timah kadar rendah oleh PT Timah yang sedang diselidik oleh Pidsus Kejati Babel. Diduga mereka disebut-sebut telah menerima sesuatu dari pihak yang sedang diselidik itu guna mengamankan pemberitaan dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Akibat vitalnya permasalahan ini 3 dewan penasehat Forwaka yang merupakan pimpinan media mainstream ternama di Bangka Belitung langsung menyatakan keluar dari Forwaka. Tidak hanya itu, puncaknya Kajati Bangka Belitung, Ranu Mihardja dikabarkan murka dengan Forwaka yang puncaknya sang jaksa pembina Forwaka sekaligus Penkum yang tak lain Roy Arland langsung mendapat teguran keras dari mantan Direktur Penuntut KPK itu.
Tidak cukup di situ, Rudi Sahwani, saat ini sedang menjalani hukuman percobaan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang akibat terjerat perkara pidana pencemaran nama baik nomor Perkara 47/Pid.B/2020/PN Pgp. Putusan tersebut dibacakan pada 11 Mei 2020 oleh majelis hakim yang diketuai, Rendra Yozar Dharma Putra dengan hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Iwan Gunawan. Dalam putusanya dinyatakan Rudi Sahwani bin H. Nawawi Ahmad dan Darmansyah bin M Isa Royani menyatakan para terdakwa dikenakan pidana bersyarat.
Berikut amar putusanya: M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa para terdakwa RUDI SAHWANI bin H. NAWAWI AHMAD dan DARMANSYAH bin M. ISA ROYANI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan penistaan dengan tulisan” sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat dari PT. Timah Tbk Nomor 0244/Tbk/PTH-3150/19-S2.2., perihal surat teguran kepada Direktur CV Venus Inti Perkasa yang beralamat di Jalan Malahati Kawasan Industri Pangkalpinang; 1 (satu) lembar print out surat keterangan penerima disposisi No. Registrasi : 1908.6110, No. Surat : 012, Pengirim Atomindo, Perihal :Asosiasi Penambang dan Pengolah Pasir Mineral Logam, untuk : Dirps, tanggal surat 28 Agustus 2019; 4 (empat) lembar fotocopy surat Atomindo (Asosiasi Penambang dan Pengolah Pasir Mineral Indonesia) kepada Presiden Republik Indonesia Nomor : REF. 012/ATOMINDO-KSP/DIM/VIII/2019, tanggal 19 Agustus 2019 Perihal Penyampaian masukan terkait regulasi yang mematikan industri pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit laptop merek Asus tipe X 453 M warna putih; 1 (satu) unit printer HP Deskjet D2566 warna Cream; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa I. Darmansyah bin M. Isa Royani;
5. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Sebelumnya tuntutan telah dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Erni Yusnita dengan 2 bulan penjara. Tuntutan tersebut telah dibacakan pada 27 April lalu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rudi Sahwani dan Darmansyah dinyatakan para terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana “pencemaran nama baik secara tertulis yang dilakukan secara bersama-sama” melanggar Pasal 310 Ayat (1) (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Sekedar diketahui, perkara tersebut naik ke persidangan berawal dari laporan seorang perwakilan perusahaan semelter yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie alias Asin ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu terkait perbuatan para terdakwa (Darmansyah & Rudi Sahwani) selaku pengurus Atomindo.
Dalam laporan ke pihak kepolisian itu, pihak CV VIP diduga tak terima atau merasa dirugikan lantaran nama perusahaan tersebut (CV VIP) dicantumkan di dalam surat dibuat oleh pengurus Atomindo dan diserahkan ke kantor Staf Presiden RI tanpa sepengetahuan pihak perusahaan tersebut (CV VIP) terkait persoalan pertimahan. (Rikky Fermana)