Follow Us:
09:06 WIB - Polwan Polres Mentawai Goes Internasional Pelatihan Selama 6 Bulan di Vietnam | 01:24 WIB - Yayasan Penyu Indonesia dan Komunitas Mentawai Simaeruk Kolaborasi Dukung Visi Pemda Kebersihan Lingkungan Pantai | 12:06 WIB - Wapres RI Gibran Berikan Arahan kepada Ketua DPD PSI Kota Pekanbaru, Efendi Huang | 19:35 WIB - Lapas Narkotika Jakarta Perkuat Sinergi Pengolahan Limbah Organik Berbasis Ekonomi Sirkular | 22:44 WIB - DPC GRIB Jaya Rapat Konsolidasi dan Silaturahmi Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru, Bangun Kemandirian Perempuan dan Perluas Aksi Sosial. | 22:44 WIB - Babinsa Koramil 01 Sikabaluan Ajak PPL Dampingi Masyarakat Tani Tingkatkan Hasil Panen
/ Lifestyle / Kepolisian Sulawesi Mengamankan Dj Eghy Usai Menyebarkan Kebencian Lewat Medsos /
Kepolisian Sulawesi Mengamankan Dj Eghy Usai Menyebarkan Kebencian Lewat Medsos
Jumat, 25 Desember 2020 - 06:11:21 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, SIDRAP - Disc jockey (DJ) asal Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, DJ bernama Eghy Moreno alias Adnani (23) itu telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi Polri.

Wanita tersebut diamankan oleh Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap, Kamis (24/12/2020). Pelaku menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosialnya.

Dalam posting-annya, pelaku mengunggah sebuah foto yang disebutnya sebagai barang bukti narkoba jenis ekstasi yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Sidrap, beberapa hari yang lalu. Dalam keterangan foto, wanita itu menuliskan kata-kata penghinaan terhadap polisi yang melakukan penangkapan terhadap pengedar pil ekstasi sebanyak 1.710 butir.

Munafik semua itu yang tangkapi. Kaya tong tidak namakan ji juga, saya ngomong gini karena saya tahu semua tentang orang-orang munafik, akkeda bawanno Iko Melo pakai i matahaun baru (bilang saja kau yang mau pakai ekstasi itu untuk perayaan malam tahun baru), ini mi kapang dibilang penjahat tangkap penjahat," tulis Eghy dalam media sosialnya.

Said Didu Minta Maaf Usai Dipolisikan, Ini Respons Ketua Ansor Jagakarsa
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika menjelaskan pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

Pelaku yang merupakan DJ menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, sudah diamankan berikut barang bukti HP yang digunakan untuk mem-posting," terangnya.

Benny menyebut pelaku mengaku tidak sadar saat mengunggah posting-an tersebut. Pelaku disebut-sebut dalam kondisi mabuk berat.

Dia mengaku dalam keadaan mabuk berat, dalam pengaruh minuman keras, namun masih kita dalami lagi," tutup Benny.(Red)

Sumber:detiknews




Berita Lainnya :
  • Polwan Polres Mentawai Goes Internasional Pelatihan Selama 6 Bulan di Vietnam
  • Yayasan Penyu Indonesia dan Komunitas Mentawai Simaeruk Kolaborasi Dukung Visi Pemda Kebersihan Lingkungan Pantai
  • Wapres RI Gibran Berikan Arahan kepada Ketua DPD PSI Kota Pekanbaru, Efendi Huang
  • Lapas Narkotika Jakarta Perkuat Sinergi Pengolahan Limbah Organik Berbasis Ekonomi Sirkular
  • DPC GRIB Jaya Rapat Konsolidasi dan Silaturahmi Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru, Bangun Kemandirian Perempuan dan Perluas Aksi Sosial.
  • Babinsa Koramil 01 Sikabaluan Ajak PPL Dampingi Masyarakat Tani Tingkatkan Hasil Panen
  • Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Sambangi SMPN 2 Sipora MPLS, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Sejak Dini Bina Karakter Berintegritas Berwawasan Kebangsaan
  • Polres Kepulauan Mentawai MPLS Sosialisasi Cegah Perundungan Sejak Dini di SDN 22 Tuapejat
  • DLHK Riau Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Rokan Hulu
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017